JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat jumlah klaim asuransi yang diajukan atas kejadian gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp39 miliar.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan, jumlah pengajuan klaim tersebut masuk hingga pertengahan Agustus 2018. Karena klaim baru pelaporan dan nantinya awal September 2018 baru dibayarkan.
"Kita baru melakukan pelaporan, paling cepat awal September 2018 dibayarkan," kata Dody di Jakarta, Senin (27/8/2018).
Dody menjelaskan pengajuan klaim tersebut masih akan bertambah. Pasalnya, korban gempa saat ini masih banyak yang belum mengajukan klaim, karena fokus menyelamatkan diri.
"Jumlah pelaporan klaim itu terdiri dari 156 polis terhadap PT Reasuransi Maipark Indonesia. Kita satu sumber. Kita lakukan koordinasi dengan Maipark. Biasanya satu minggu sekali ada perbaruan data," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua AAUI sekaligus merangkap Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa dan Aktuaria Trinita Situmeang berharap kondisi ekonomi terus membaik dengan melanjutkan kenaikan di pertengahan tahun ini yang mencapai 5,27%.
"Jadi, kondisi ekonomi saat ini sangat terkait pada pertumbuhan bisnis asuransi umum," ungkapnya.
Dia menuturkan, bahwa tingkat awarness masyarakat akan turut meningkat untuk kepedulian berasuransi. Dengan adanya kejadian gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Segmen ritel, komersial maupun industri masih menjadi sasaran yang didapat pelaku usaha," pungkasnya.
(feb)
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/08/27/320/1942115/pengajuan-klaim-asuransi-gempa-lombok-capai-rp39-miliarBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengajuan Klaim Asuransi Gempa Lombok Capai Rp39 miliar"
Post a Comment