Search

Pemerintah Baru Tahu AS Minta WTO Sanksi RI Rp5 Triliun

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengaku baru mengetahui permintaan sanksi dari Amerika Serikat (AS) melalui World Trade Organization (WTO) sebesar US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun kepada Indonesia. 

Sanksi diminta lantaran Indonesia tak melaksanakan putusan WTO yang memenangkan AS yang menggugat kebijakan pembatasan ekspor produk hortikultura, pertanian, dan peternakan dari AS.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah mengetahui kemenangan gugatan AS di tingkat WTO. Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa pemerintah AS ternyata juga akan memberlakukan sanksi kepada Indonesia setelah kemenangan gugatan tersebut.


Padahal, ia mengatakan pemerintah sudah berjanji mempelajari putusan WTO dan tentu akan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut. Namun, penyesuaian itu tidak bisa dilakukan secara drastis.

"Setelah mereka menang di WTO sebenarnya kami akan menyesuaikan dari putusan WTO secara bertahap," jelas Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/8).

Ia melanjutkan, proses penyesuaian secara bertahap ini dilakukan lantaran pemerintah perlu mengubah beleid terkait. Beleid pertama yang akan diubah adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura, di mana saat ini perubahannya disebut Darmin masih dalam proses.


Namun, mengubah Permentan tentu tidak cukup lantaran aturan diatasnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) kemungkinan harus segera disesuaikan.

"Mereka (AS) sebetulnya sudah sanggup dengan ini (penyesuaian bertahap), namun kalau masalah sanksi, saya juga baru tahu," imbuh dia.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak mau berkomentar banyak mengenai sanksi tersebut. Ia hanya mengatakan seharusnya tidak ada permasalahan lebih lanjut dari gugatan tersebut karena semuanya sudah dikomunikasikan dengan pemerintah AS.

"Memang sudah tidak ada pembatasan, ya nanti kami tunjukkan saja bahwa kami sudah mengimpor (produk hortikultura)," imbuh Enggartiasto.

Sebagai pengingat, pada 2013 lalu, Indonesia mendapatkan gugatan dari AS dan Selandia Baru atas berbagai hambatan dagang nontarif pada produk hortikultura dan hewan yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Indonesia kalah pada gugatan tersebut dan harus menyesuaikan peraturan paling lambat 22 November 2017.


Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan sejumlah peraturan salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.

Namun, AS mendesak WTO untuk segera memberi sanksi kepada Indonesia karena tidak melaksanakan putusan perselisihan dagang yang memenangkan Negeri Paman Sam tersebut.

Dalam dokumen yang dipublikasikan oleh WTO, Senin (6/8), mereka meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar US$350 juta atau Rp5 triliun kepada Indonesia karena tidak melaksanakan keputusan tersebut.

"Hukuman diajukan berdasarkan analisis awal dari data pada 2017, Amerika Serikat akan memperbarui data dan angka setiap ntahun karena ekonomi Indonesia terus berkembang," katanya seperti dikutip dari Reuters, Selasa (agi)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180807152154-92-320248/pemerintah-baru-tahu-as-minta-wto-sanksi-ri-rp5-triliun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Baru Tahu AS Minta WTO Sanksi RI Rp5 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.