Search

Dana Desa Naik Jadi Rp 73 T, Bagaimana Pengawasannya?

Jakarta - Kenaikan anggaran Dana Desa menjadi Rp 73 triliun pada 2019. Dengan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung, Kemendes PDTT optimistis penyaluran Dana Desa mampu tepat sasaran serta minim penyimpangan.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Kemendes, Undang Mugopal menjelaskan sejauh ini kerja sama antara Kemendes dan Kejaksaan sudah berlangsung dengan baik.


Meski sempat ditemukan penyimpangan dalam penyerapan dana desa, pihaknya mengklaim jumlah penyimpangan secara nasional kurang dari satu persen dari keseluruhan dana desa yang dikucurkan pemerintah.
"Dari 74 ribu sekian dana desa yang tersalurkan, jumlah penyimpangan sudah kurang dari 1 persen. Tapi tetap kami perketat pengawasan dan pendampingannya," kata Undang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/8/2018).
Dia yang hadir dalam sosialisasi penggunaan dana desa, di Semarang, Jawa Tengah mengatakan selain mengoptimalkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) milik Kejaksaan, Kemendes PDTT juga gencar menggelar sosialisasi prioritas penggunaan dana desa sesuai peraturan Menteri Desa PDTT No. 19 tahun 2017.

Menurut Undang, sosialisasi bertujuan agar pola penanganan pengawalan dan pendampingan kejaksaan di berbagai daerah sama. "Ini sesuai MOU Kemendes dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan bahwa TP4 daerah telah melakukan perannya, memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok.

Senada dengan Undang, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Agung, Ranu Mihardja juga mengaku pengawalan dan pendampingan kejaksaan untuk dana desa terus diperketat.

Selain memberikan sosialisasi bersama Kemendes PDTT pihaknya juga terus melakukan koordinasi internal kejaksaan guna melakukan pengawalan pendampingan dana desa.

"Itu semua untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan. Dalam pengelolaannya kepala desa juga harus terbuka dan transparan," jelas Ranu.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik sosialisasi yang digelar Kemendes PDTT dan kejaksaan tersebut.

"Pemberian sosialisasi prioritas itu penting terlebih bagi desa-desa yang membutuhkan bantuan. Selain lebih mudah pengawasanya, penggunaan dana sesuai prioritas cenderung mampu mengurangi penyimpangan," kata Ganjar.

Lebih lanjut, menurutnya skala prioritas adalah suatu hal yang penting. "Kalau tidak nanti itu (dana desa) digunakan sesuai selera, ini yang bahaya. Kades harus tahu kebutuhan desanya dan tentu harus transparan agar masyarakat tahu," ujarnya.

(mul/ega)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4159817/dana-desa-naik-jadi-rp-73-t-bagaimana-pengawasannya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Desa Naik Jadi Rp 73 T, Bagaimana Pengawasannya?"

Post a Comment

Powered by Blogger.