Search

Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Program Padat Karya Tunai di ...

INFO NASIONAL - Padat Karya Tunai di Desa (PKTD) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Ini adalah program arahan langsung dari presiden, yang dilaksanakan untuk seluruh desa di Indonesia.

Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada 18 Desember 2017 lalu memandatkan, bahwa Dana Desa digunakan untuk Padat Karya Tunai di Desa.

Dalam SKB-4 Menteri disepakati bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan :

  1. penguatan pendamping profesional untuk :
  2. mengawal pelaksanaan padat karya tunai di desa; dan
  3. berkoordinasi dengan pendamping lainnya dalam program pengentasan kemiskinan;
  4. pemusatan kembali (refokusing) penggunaan dana desa pada tiga sampai dengan lima jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, melalui koordinasi dengan kementerian terkait;
  5. fasilitasi penggunaan dana desa untuk kegiatan pembangunan Desa, di mana paling sedikit 30% wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa;
  6. upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan dana desa; dan
  7. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang didanai dari dana desa dengan mekanisme swakelola dan diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen.

Dana desa yang dialokasikan pemerintah pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 60 triliun.  Dana desa tersebut disalurkan dari pemerintah kepada desa melalui pemerintah daerah kabupaten/kota. Jadi, dana desa sifatnya dana transfer dari pemerintah kepada desa yang secara administratif dibantu penyalurannya oleh kabupaten/kota.

Pelaksanaan pengunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai di Desa perlu semakin ditingkatkan kualitasnya. Beberapa hal penting yang perlu terus-menerus didorong kepada para pihak yang terlibat aktif memfasilitasi desa dalam mengelola dana desa adalah sebagai berikut:

  1. Agar dana desa 2018 benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa, maka pemerintah daerah kabupaten/kota harus berdisiplin dalam memproses pencairan dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta menyalurkan dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Semakin lambat proses pencairan dan penyaluran dana desa, berdampak pada lambatnya pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk Program Padat Karya Tunai. Kondisi ini berdampak pada rendahnya penggunaan dana desa untuk menciptakan lapangan kerja. Sementara bagi warga desa yang menganggur/setengah menganggur, serta warga miskin, lebih-lebih keluarga yang anaknya menderita gizi buruk. Oleh sebab itu, apabila masih ada dana desa yang mengendap di rekening pemerintah, maka harus dilakukan langkah-langkah percepatan pencairan dari RKUN ke RKUD serta penyaluran dari di RKUD ke RKD.
  2. Penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai merupakan hal mulia, karena mengutamakan masyarakat desa yang miskin untuk memperoleh lapangan kerja. Adanya dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk mewujudkan salah satu tujuan pembangunan desa yaitu penanggulangan kemiskinan. Agar efektif dalam penanggulangan kemiskinan, penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai harus dibarengi dengan refokusing kegiatan pembangunan desa yang mampu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Oleh sebab itu, desa-desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan dana desa, untuk kegiatan pembangunan desa yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.
  3. Pelaksanaan penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai harus dikelola secara sinergis melalui kerja sama lintas pemangku kepentingan. Antar kementerian/lembaga non kementerian maupun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, harus bekerja sama memfasilitasi implementasi penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai. Sinergitas dalam memfasilitasi penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai ini, diharapkan akan lebih meningkatkan kinerja pencairan dan penyaluran dana desa, serta meningkatkan kualitas kegiatan pembangunan desa yang dibiayai dana d
  4. Pelaksanaan penggunaan dana desa untuk Padat Karya Tunai, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Untuk itu, dalam pelaksanaan penggunaan dana desa dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana d Keberadaan aparat penegak hukum (polisi atau jaksa) dalam melakukan pengawalan dana desa, merupakan bagian dari upaya mencegah munculnya penyimpangan dana desa. Terhadap upaya pencekahan ini, pemerintah daerah kabupaten/kota perlu memberikan pemahaman kepada kepala desa, anggota BPD dan masyarakat desa, untuk menyikapinya secara positif dengan cara mengelola penggunaan dana desa secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Agar penggunaan dana desa 2018 untuk Padat Karya Tunai dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, khususnya proses pencairan dan penyaluran dana desa, dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu, khususnya Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 dengan mengundang 434 bupati/walikota yang bertangungjawab membina pengelolaan dana desa, 33 pemerintah provinsi maupun pejabat kementerian/lembaga non kementerian yang mengelola urusan desa. (*)

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1107128/penggunaan-dana-desa-2018-untuk-program-padat-karya-tunai-di-desa

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penggunaan Dana Desa 2018 untuk Program Padat Karya Tunai di ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.