JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menghapus kebijakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 25 persen produksi batu bara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PT PLN (Persero).
"Rencana itu akan dimasukkan ke dalam rapat terbatas hari Selasa besok. Intinya kita akan cabut DMO," ujar Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Sebagai gantinya, pemerintah akan mensubsidi batu bara untuk pembangkit listrik yang dioperasikan PLN.
Baca juga: Asosiasi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Tentukan Harga Khusus DMO Batubara
"Akan ada dana cadangan energi untuk mensubsidi PLN," ujar Luhut.
Subsidi bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari lembaga sejenis Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP).
Rencana kebijakan tersebut didasarkan pada kondisi defisit transaksi berjalan negara yang dalam kondisi menekan nilai tukar rupiah.
Baca juga: Harga Batubara Cetak Rekor Tertinggi dalam 6 Tahun
Apabila produksi batu bara dioptimalkan untuk ekspor, Luhut menyebutkan bahwa negara berpotensi mendapatkan devisa dalam jumlah yang besar untuk menambal defisit tersebut.
"Kalau kita jual (batu bara) harganya kan sekarang juga bagus. Kita bisa dapat 5 hingga 6 miliar dolar per tahun dari situ. Produksi biasa-biasa saja kita sudah dapat segitu," ujar Luhut.
Soal berapa besaran subsidi yang akan diberikan, Luhut mengatakan, masih dihitung oleh Kementerian ESDM. Besaran subsidi ini juga akan diputuskan dalam rapat terbatas Selasa besok.
Nilai ini jadi yang tertinggi sejak April 2012. Saat itu, HBA menyentuh angka 105 Dollar Amerika Serikat per ton.
https://nasional.kompas.com/read/2018/07/27/20090181/pemerintah-hapus-kewajiban-pasokan-batubara-untuk-pln
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Hapus Kewajiban Pasokan Batubara untuk PLN"
Post a Comment