JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menyambut baik peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada hari Senin (9/7/2018).
Namun, mereka mengingatkan agar OSS ini benar-benar efektif mempermudah perizinan karena pengusaha, terutama investor asing, akan menilai dengan cermat sejauh mana kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah.
"Saya rasa yang paling penting adalah bagaimana memberikan kemudahan perizinan. Masalah utama yang dihadapi pengusaha-pengusaha di Indonesia adalah perizinan, di mana investor banyak mundur karena perizinan dan ini sebabnya OSS diluncurkan," kata Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi usai peluncuran OSS di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Baca juga: Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin secara Online atau di PTSP
Menurut Sofjan, kehadiran OSS merupakan jawaban pemerintah atas harapan para pengusaha yang selama ini sering terkendala saat mengurus izin usahanya. Bahkan, pengusaha dijanjikan dapat mengurus izin usaha hanya dalam waktu kurang dari 1 jam, di mana sebelumnya butuh waktu sampai beberapa bulan hingga tahunan.
Secara terpisah, Ketua Apindo Bidang Hubungan Internasional dan Investasi, Shinta Widjaja Kamdani, menilai implementasi OSS jadi pertaruhan besar. Jika nantinya pelaku usaha, terutama investor asing merasa belum mendapatkan kemudahan mengurus perizinan lewat OSS, maka harapan untuk menggenjot investasi tidak akan maksimal.
Baca juga: Izin Usaha Pertambangan dan Keuangan Tak Diproses Lewat OSS
"Kalau untuk menarik investasi, ya perlu perizinan yang baik, kan. Saya sih sangat bangga (dengan OSS), saya mau promosi Indonesia tidak kalah dengan Singapura, tapi sebelum itu saya mesti tahu sistem ini benar-benar jalan," tutur Shinta.
Sejak diluncurkan Senin pagi, operasional OSS sementara ada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, sebelum 6 bulan, operasional OSS nantinya akan dipindahkan secara permanen ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku lembaga OSS seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/07/09/185548426/online-single-submission-jadi-pertaruhan-besar-di-hadapan-investor-asing
Bagikan Berita Ini
0 Response to ""Online Single Submission" Jadi Pertaruhan Besar di Hadapan Investor Asing"
Post a Comment