Search

Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, menahan Kepala Desa Banjarsari (nonaktif), Kecamatan Jetis, Andi Mulyono (40), atas dugaan kasus korupsi penyimpangan penyaluran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 487 juta tahun anggaran 2015.

BERITA TERKAIT

Andi Mulyono ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Mojokerto Kota, sejak November 2017. Setelah berkas dinyatakan P21, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (4/7).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Mojokerto, Agus Hariyanto mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, sesuai surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto No 1641/O.5.9/Ft. 1/07/2018 tanggal 04 Juli 2018. Tersangka ditahan karena diduga menyalahgunakan anggaran desa dengan modus pembangunan fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa.

"Tersangka hari ini kita lakukan penahanan selama 20 hari sampai tanggal 25 juli, tersangka melakukan penyimpangan DD maupun ADD tahun 2015 lalu. Penyelewengan yang dilakukan proyek fiktif pavingisasi dan pembangunan gapura kantor desa," kata Agus Hariyono, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto.

Dalam kasus ini, kata Agus, dana yang diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi mencapai Rp 191 juta. Dana tersebut digunakan di luar aturan dan tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) tahun 2015.

"DD maupun ADD dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, totalnya Rp 481.501.235. Ada dua kegiatan proyek fitik atau tidak dikerjakan. Sebagian anggarannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 191 juta," jelas Agus.

Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan pemeriksaan lebih dari 1 jam di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni, Sooko. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka yang mengenakan rompi orange dibawa ke Lapas kelas IIB Mojokerto menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Sementara kuasa hukum tersangka, Harjono mengatakan tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara yang disangkakan sebesar Rp 195 juta. Pengembalian dilakukan dua tahap yakni Rp 150 juta dan Rp 45 juta.

"Uang kerugian negara sebesar Rp 195 juta sudah dikembalikan oleh tersangka dua tahap pada bulan Januari 2017 lalu. Kami juga akan melakukan pengajuan pengalihan penahanan tersangka menjadi tahanan kota, karena punya tanggungjawab menafkahi keluarganya," kata Harjono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara. [dan]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-dana-desa-kepala-desa-di-mojokerto-dijebloskan-ke-penjara.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korupsi dana desa, kepala desa di Mojokerto dijebloskan ke penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.