Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI mengatakan kebijakan baru yang diambil oleh bank sentral merupakan kebijakan yang mendasarkan kepentingan masyarakat umum.
Tujuannya, agar kemampuan daya beli rumah masyarakat meningkat dan menumbuhkan sektor perumahan. Selanjutnya, sektor pertumbuhan ini memberikan sumbangan kepada perekonomian Tanah Air secara keseluruhan.
"Makroprudensial ini melihatnya secara besar, bukan dilihat berdasarkan satu per satu kepentingan. Kalau ada pemerintah itu punya kepentingan (tertentu seperti di DKI Jakarta), itu silakan saja direalisasikan," ujarnya di Kompleks BI, Senin (2/7).
Lebih lanjut, ia bilang sebenarnya pembebasan LTV sudah terjadi sejak 2012 silam, ketika bank sentral nasional belum mengatur rasio uang muka kepada bank yang akan memberikan fasilitas KPR kepada nasabah. Artinya, kebijakan ini sejatinya sudah ada dari dulu, bukan karena inisiatif Anies-Sandi.
"Ini sudah terjadi sejak 2012, jadi bukan sekarang," tekannya.
Kendati begitu, memang pada 2012-2014, BI sengaja memberlakukan pengetatan kebijakan makroprudensial dengan memberlakukan kebijakan LTV.
Pasalnya, pada rentang periode itu, harga rumah dan KPR meningkat tinggi. Walhasil, BI perlu mengeremnya, sehingga mulai memberlakukan batas uang muka. Baru setelah itu, mulai 2015-2016, BI kembali melonggarkan kebijakan LTV.
"Kalau ini booming, kebijakan itu akan kami perketat. Tapi ketika belum terlalu tinggi seperti saat ini, itu kami longgarkan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku gembira bahwa inisiatifnya itu kini diterapkan pula oleh BI. Ketentuan KPR tanpa DP itu merupakan produk 'jualannya' bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno sejak masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta tahun lalu.
"DP nol persen, kami bersyukur bahwa apa yang menjadi inisiatif di Jakarta sekarang juga dilaksanakan di level nasional," kata Anies.
Anies menilai pembebasan DP kepemilikan rumah merupakan kebijakan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Menurutnya, calon pembeli rumah umumnya mampu melakukan angsuran bulanan, tetapi sering terbebani kewajiban membayar uang muka puluhan juta rupiah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengklaim Bank Indonesia (BI) terinspirasi Pemprov DKI Jakarta dalam menghilangkan uang muka (DP) untuk kredit rumah.
Sandi menyebut keputusan BI melakukan relaksasi LTV setelah inisiasi Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan program Rumah DP Nol Rupiah.
"Jadi alhamdulillah inisiatif yang DKI lakukan, sampaikan, dapat tanggapan positif dari BI sudah mengeluarkan peraturan yang merelaksasi," kata Sandi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7).
Dengan relaksasi ini, kata Sandi, membuka semakin peluang pihak swasta untuk ikut serta di program Rumah DP Nol Rupiah.
Sandi berujar saat ini sudah ada Bank DKI yang bersedia ikut serta dalam membangun 250 ribu unit rumah hingga tahun 2022.
Namun dia belum bisa memastikan kapan warga Jakarta bisa memesan unit dari program itu. Sandi malah melemparnya ke Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah DP Nol Rupiah Dzikran Kurniawan.
"Nanti ditanya sama kepala UPT-nya karena kepala UPT-nya lagi memegang kendali dia akan memberi laporan secara detail," tutur Sandi.
Sebelumnya, BI membebaskan uang muka pembelian rumah dengan skema kredit perumahan rakyat (KPR). Pembebasan uang muka tersebut tertuang dalam kebijakan baru BI yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.
"Relaksasi LTV ini menjadi stimulus agar permintaan pembelian rumah meningkat," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo di Kompleks BI, Jumat (29/6).
Akan tetapi uang muka untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap diterapkan, yaitu sebesar 10-20 persen, kecuali untuk tipe rumah berukuran 21 meter persegi. (lav) https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180702181652-78-310854/bi-bantah-kpr-dp-nol-persen-tiru-inisiatif-anies-sandi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BI Bantah KPR DP Nol Persen Tiru Inisiatif Anies-Sandi"
Post a Comment