KEPANJEN – Batas akhir pencairan dana desa (DD) tahap I bakal berakhir besok (25/6). Dari 378 desa yang ada di Kabupaten Malang, tinggal Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, yang belum mencairkan dananya. Hal itu dipicu SK penunjukan Pj kepala desa baru yang dikeluarkan pasca ditetapkannya kades Tegalrejo sebagai tersangka.
”Kami upayakan Senin (25/6) sudah tuntas sehingga pencairan dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Malang tepat waktu,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Suwadji. Jumlah DD yang belum disalurkan Desa Tegalrejo tersebut Rp 520.751.400.
Dari hasil rekam data DPMD, hingga 21 Juni lalu tercatat total dana desa yang sudah tersalurkan Rp 62.483.061.600. Sesuai ketentuan, besaran pencairan DD tahap I adalah 20 persen dari keseluruhan jumlah DD yang didapatkan masing-masing desa. Total DD tahun ini Rp 314.215.308.000 untuk 378 desa di Kabupaten Malang.
Untuk tahap kedua, dana desa yang sudah tersalurkan Rp 113.865.638.400. Besaran pencairan tahap kedua adalah 40 persen dari total dana desa, yakni Rp 125.686.123.200.
”Untuk tahap kedua, beberapa desa yang belum mencairkan masih dalam proses di badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD),” terang Suwadji.
Mantan camat Kepanjen itu menuturkan ada beberapa persoalan yang menjadi kendala dalam proses pencairan dana desa. ”Salah satunya berkaitan dengan program padat karya tunai (PKT),” ujarnya.
Dalam program PKT, pemdes diwajibkan mengalokasikan anggarannya sebesar 30 persen dalam bidang pemberdayaan yang melibatkan masyarakat desa secara langsung.
”Akibatnya, dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus melakukan perubahan yang tentunya memerlukan waktu,” terang Suwadji.
Dengan adanya program PKT, pemdes harus merombak ulang APBDes karena di dalamnya juga mengubah poin rencana anggaran belanja (RAB). ”Minimal harus mendekati 30 persen,” imbuh Suwadji.
Bukan hanya kades, Suwadji juga mendorong agar camat juga membantu dan mendampingi desa agar dapat menyelesaikan persyaratannya.
”Seperti contoh di Singosari, desa-desa didampingi betul oleh pihak kecamatan sehingga meskipun harus ada perubahan di tengah jalan seperti PKT kemarin tidak terlalu molor prosesnya,” imbuh Suwadji.
Sementara itu, untuk pencairan ADD tahap pertama, Pemerintah Kabupaten Malang telah mencairkan anggaran Rp 72.935.811.640.
”Yang belum mencairkan ada tiga desa, yaitu Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang; Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji; dan Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan,” ujar mantan kabag humas tersebut.
Sama dengan DD, Suwadji berharap, besok seluruh desa tersebut sudah mencairkan ADD mereka.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti telah mewanti-wanti agar pemerintah desa (pemdes) berhati-hati dalam menggunakan anggaran DD maupun ADD.
Sebab, dari hasil audit yang dilakukan inspektorat sejak akhir 2017 hingga Maret 2018, pihaknya masih banyak menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan DD maupun ADD.
”Penyebabnya bermacam-macam, mulai dari kurangnya volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan rencana, dan beberapa program yang belum terlaksana atau juga sebaliknya pelaksanaan program baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam APBDes,” ujar Tridiyah.
Bukan hanya kepada aparatur pengawas internal pemerintahan (APIP), ketidaksesuaian penggunaan ini bisa juga menjadi ranah aparat penegak hukum (APH) jika pemdes tidak menjalankan amanah sesuai yang diperintahkan.
Seperti diketahui pada 2017 lalu sebanyak enam pemdes harus berurusan dengan APH. Mereka yakni Pemdes Tegalgondo dan Bocek, Kecamatan Karangploso; Pemdes Klepu dan Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; Pemdes Sukolilo, Kecamatan Turen; dan Pemdes Saptorenggo, Kecamatan Pakis. Dan yang teranyar pada tahun ini yakni, Pemdes Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan Pemdes Pakiskembar, Kecamatan Pakis.
Pewarta: Farik Fajarwati
Penyunting: Achmad Yani
Copy Editor: Dwi Lindawati
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tegalrejo Terancam Gagal Cairkan Dana Desa"
Post a Comment