Search

Awas..! Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga Garap Proyek dari Dana Desa - Harianhaluan.com

MANADO, HARIANHALUAN.COM -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak mahasiswa untuk terlibat mengawasi dana desa. 

Hal itu disampaikannya saat Menteri Halim saat beri kuliah umum dan pembekalan mahasiswa Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang akan KKN di desa-desa.

Menteri Halim menjelaskan, pengawasan dana desa itu penting karena anggarannya besar, tahun 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Nilainya meningkat jadi Rp72 triliun dan dipercepat transfer ke desa, bahkan 40 persen dapat dicairkan pada tahap pertama pada bulan Januari 2020 ini.

"Mahasiswa dan siapapun itu bisa awasi penggunaan dana desa, kalau ada penyelewengan laporkan," ungkap Menteri Halim, dikutip dari laman resmi Kemendes, Senin (10/2/2020).

Menteri Halim mengatakan, dana desa yang besar itu agar dibelanjakan dengan baik dan tepat guna. 

Menteri Halim menekankan agar Kepala Desa tidak menggunakan pihak ketiga saat menggarap proyek pembangunan desa, melainkan melalui padat karya dan transaksinya harus non tunai.

Menteri Halim menginginkan agar dana desa yang besar itu berputar di desa masing-masing, salah satu caranya adalah tidak melibatkan pihak ketiga saat memanfaatkan dana desa. 

Kepala Desa cukup memberdayakan masyarakat setempat untuk mengerjakan proyek desa tersebut.

"Konsep dana desa, duit itu digulirkan disitu dan tidak boleh keluar dari desa tersebut, makanya dana desa tidak boleh menggunakan pihak ketiga, melainkan padat karya," tutur Menteri Halim.

Menteri Halim memaparkan manfaat dana desa sejak pertama digelontorkan pemerintah, jalan-jalan desa mulai membaik, jembatan penghubung antar desa dibangun, pasar desa mulai ramai dan semuanya itu menggunakan dana desa, bahkan hingga pembangun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu masyarakat di pedesaan.

"Ini sudah memasuki tahun kelima, dari fokus dana desa, memanfaatkan dana desa cukup banyak, jalan-jalan desa sudah bagus, irigasi mulai tertata, lembaga PAUD banyak yang didirikan. Inilah produk dana desa selama 5 tahun," pungkas Menteri Halim. (*)

Let's block ads! (Why?)

https://www.harianhaluan.com/news/detail/86376/awas-kades-dilarang-gunakan-pihak-ketiga-garap-proyek-dari-dana-desa

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas..! Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga Garap Proyek dari Dana Desa - Harianhaluan.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.