Search

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru, Dana Desa Cair 40% di Tahap I - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan aturan terbaru tentang pengelolaan dana desa.

Aturan yang bernomor 205/PMK.07/2019 ini berisi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020.

"Bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%)," jelas aturan tersebut seperti dikutip, Senin (13/1/2020).


PMK dimaksud juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Penyaluran tahap I ditargetkan paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari dan paling lambat pada bulan Juni. Sedangkan, tahap II paling cepat di bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus, sementara untuk tahap III paling cepat dilakukan pertengahan tahun atau sekitar bulan Juli.

Adapun dana desa di 2020 anggarannya mencapai Rp 72 triliun. Dalam aturan sebelumnya, dana desa digulirkan 20% di tahap I dan 40% di tahap II dan III.

[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnbcindonesia.com/news/20200113184712-4-129705/sri-mulyani-rilis-aturan-baru-dana-desa-cair-40-di-tahap-i

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sri Mulyani Rilis Aturan Baru, Dana Desa Cair 40% di Tahap I - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.