"Berdasarkan Permendes No 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakan untuk pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam. Yang di dalamnya mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup, " ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (7/1/2020).
Hal ini ia ungkapkan dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.
Oleh karena itu, Budi mempersilakan bagi desa terkait yang terdampak banjir untuk menggunakan dana desa apabila hal tersebut sangat dibutuhkan untuk membantu warganya dalam penanganan usai bencana banjir ini.
"Jadi silakan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan untuk sebaik-baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, " terangnya.
Sementara itu, lanjut Budi, pihaknya hingga kini masih bersiaga di beberapa posko di Jabodetabek untuk menghadapi kemungkinan terjadinya puncak hujan.
"Kemendes juga sudah mengaktifkan beberapa posko-posko di beberapa kabupaten seperti Bogor, Lebak, Bekasi, Karawang dan lainnya. Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yang diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret," jelasnya.
Anies Sahkan Pergub Larangan Plastik Sekali Pakai, Efektif Atasi Banjir? Simak Videonya:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dana Desa Bisa Digunakan untuk Tanggulangi Banjir - detikNews"
Post a Comment