Search

OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi

Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Komarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyemprit PT MNC Asset Management. OJK menilai ada pelanggaran portofolio investasi pada tujuh produk reksadana kelolaan MNC Asset Management.

OJK pun melarang MNC Asset Management menambah unit penyertaan baru alias subsciption di tujuh reksadana tersebut. OJK baru akan mencabut suspensi tersebut jika syarat yang diminta OJK sudah dipenuhi.

Baca Juga: Suspensi 7 produk reksadana milik MNC, OJK didesak buka portofolio ke investor

"Sampai dengan dibetulkan persyaratan dan kalau itu bisa dipenuhi ya akan kami tarik (suspensinya)," jelas Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (19/12).

Adapun tujuh produk reksadana MNC Asset Management yang terkena suspensi tersebut yakni:

1. Reksadana MNC Dana Syariah
2. Reksadana Syariah MNC Dana Syariah Ekuitas II
3. Reksadana MNC Dana Likuid
4. Reksadana MNC Dana Kombinasi
5. Reksadana MNC Smart Equity Fund
6. Reksadana MNC Dana Pendapatan Tetap V
7. Reksadana MNC Dana Lancar

Berdasarkan temuan OJK, diketahui terdapat pelanggaran diketahui terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan MNC Asset Management. Misal kepemilikan lebih dari 10% nilai aktiva bersih (NAB) reksadana pada satu pihak untuk reksadana konvensional dan kepemilikan lebih dari 20% NAB reksadana syariah pada satu pihak.

Baca Juga: OJK bakal mengizinkan agen laku pandai bank berjualan reksadana

Selain itu ada juga pelanggaran kepemilikan efek terafiliasi lebih dari 20% NAB reksadana. Pelanggaran lain adanya penempatan investasi pada efek yang telah default.




Let's block ads! (Why?)

http://investasi.kontan.co.id/news/ojk-tak-cabut-suspensi-reksadana-mnc-asset-management-sampai-persyaratan-dipenuhi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK tak cabut suspensi reksadana MNC Asset Management, sampai persyaratan dipenuhi"

Post a Comment

Powered by Blogger.