Search

Dana Desa Tak Boleh untuk Studi Banding - Serambi Indonesia

JANTHO  - Bupati Aceh Besar,  Mawardi Ali, mengingatkan seluruh keuchik di wilayahnya agar tidak menggunakan dana desa untuk kegiatan studi banding. Karena selain tidak dibenarkan, penggunaan dana itu untuk kepentingan pelesiran sangat melukai masyarakat, sebab dana itu memang untuk kepentingan warga.

“Tidak boleh keuchik dan perangkatnya menggunakan dana desa untuk studi banding. Karena hal itu banyak menimbulkan masalah dan mendapat sorotan publik. Jika tetap dilakukan, maka siapa-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Bupati Mawardi Ali.

Peringatan tersebut disampaikannya saat membuka rapat kerja (Raker) Cabang Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Besar, di Hotel Madinatul Zahra, Lampeuneurut, Aceh Besar, Kamis (24/10) lalu. Raker tersebut diikuti seratusan peserta.

Diterangkan Mawardi, pemerintah menganggarakan dana desa adalah untuk kepentingan masyarakat, termasuk untuk pembangunan fasilitas umum yang pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat. Bahkan, katanya, Bupati sudah mengeluarkan peraturan (Perbup) penggunaan dana desa, seperti untuk merehab rumah masyarakat miskin, membangun jamban warga miskin, membiayai guru ngaji dan lainnya. “Ini dilakukan dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar,” jelasnya.

Karena itu Mawardi berharap penggunaan dana desa bisa bersinergi dengan program pemerintah kabupaten, program pemerintah Aceh dan program Presiden Jokowi. Sehingga program dana desa menyentuh rakyat dan tepat sasaran dan tidak terjadi program yang tidak bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan di pedesaan.

“Pada anggaran dana desa tahun 2020 yang namanya studi banding ke luar daerah akan dibatasi. Kita akan upayakan ada anggaran untuk perjalanan dinas bagi keuchik yang melancong ke luar  Aceh,” ujar Mawardi.

Pada kesempatan itu Bupati Aceh Besar juga mengatakan bahwa mulai Januari 2020 Pemkab Aceh Besar berkomitmen akan membayarkan gaji seluruh keuchik di wilayah itu sebesar Rp 2.426.640. Sementara untuk Sekretaris Desa Rp 2.224.420, dan gaji Perangkat Desa lainnya seperti Kaur, Kasi dan Kadus Rp 2.022.200 perbulannya, sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019.

Sebelumnya, kata Mawardi Ali, Pemkab Aceh Besar hanya mampu membayarkan gaji perangkat gampong sebesar Rp 1 juta untuk keuchik, sekdes Rp 700 ribu, serta kaur dan kadus masing-masing Rp 500 ribu setiap bulannya. "Tahun 2020 Pemkab Aceh Besar siap dan berkomitmen untuk membayarkan gaji para pimpinan gampong itu sesuai PP," tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdanaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Besar, Bahrul Jamil menambahkan, berdasarkan aturan tersebut untuk gaji Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 (setara 120 persen gaji pokok PNS golongan IIa), Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420 (setara 110 persen gaji pokok PNS golongan IIa), Perangkat Desa lain, yaitu Kaur, Kasi dan Kadus Rp 2.022.200 (setara 100 persen gaji ASN golongan IIa).

“Pak Bupati sudah berkomitmen untuk membayarkan gaji aparatur gampong sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019 dan sudah Perbup tentang aturan tersebut. Jumlah gampong di Aceh Besar mencapai 604 gampong yang tersebar di 23 kecamatan di Aceh Besar. Semoga naik gaji aparatur gampong ini menambahkan semangat mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandas BJ, sapaan akrab Bahrul Jamil.

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz mendukung dan memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, yang berkomitmen akan melaksanakan implementasi penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat gampong sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019 pada tahun 2020 bersumber dari dana alokasi umum (DAU).

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali  juga mengatakan bahwa di tahun 2020 seluruh desa di Aceh Besar diwajibkan menganggarkan dana desa untuk membeli gerobak sampah atau kenderaan pengangkut sampah. Pengadaan gerobak sampah itu dinilai penting sebagai upaya mendukung kebijakan Pemkab bahwa di tahun 2020 Aceh Besar bebas dari sampah yang berserakan.

Selama ini, diakuinya, masyarakat masih sesuka hati membuang sampah. Ironisnya, Mawardi mengaku melihat sendiri masyarakat membuang sampah pempes anak-anak di Krueng Montasik dan terbawa air dan menumpuh di aliran sungai sehingga sulit sekali dibersihkan. Hal itu juga berdampak buruk bagi kesehatan, mengingat terjadinya pencemaran lingkungan.

“Saya harapkan dana desa bisa dialokasikan untuk mengangkut sampah yang kemudian dibuang ke TPS. Retribusi untuk petugas pungut sampah bisa dibebankan kepada masyarakat, apakah sebesar Rp 5.000 atau Rp 10.000 perbulannya. Ini saya rasa tidak memberatkan dan bisa juga ada sedikit retribusi sampah untuk pemkab. Kita komitmen, kalau sampah adalah tanggungjawab kita bersama," pungkas Bupati Mawardi Ali.(as)

Let's block ads! (Why?)

https://aceh.tribunnews.com/2019/10/27/dana-desa-tak-boleh-untuk-studi-banding

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Desa Tak Boleh untuk Studi Banding - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.