Search

Korupsi Dana Desa, Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara - Tribunnews

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kepala Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Ir Yanto Agustian bersalah karena perbuatan korupsi dana desa.

Ketua Majelis Hakim, Sri Mumpuni dalam amar putusannya menyatakan Yanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp 77 juta subsidair 3 bulan," ujar Sri Mumpuni, di ruang sidang 6 PN Bandung, Senin (1/6).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp 200 juta serta membayar yang pengganti Rp 107,1 juta.

Hakim membacakan hal meringankan dan memberatkan untuk sang kepala desa.

Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan sang kepala desa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Mendes Eko: Penyerapan Dana Desa Terus Naik hingga Capai 99 Persen di 2018

"Hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan perbuatannya serta terdakwa juga tulang punggung keluarga," katanya.

Kasus ini bermula saat Desa Cinangsi mendapat dana desa bersumber dari APBN 2017 senilai Rp 821 juta.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap. Tahap 1, dicairkan Rp 493 juta.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2019/07/01/korupsi-dana-desa-kades-di-subang-dijatuhi-pidana-18-bulan-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Dana Desa, Kades di Subang Dijatuhi Pidana 18 Bulan Penjara - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.