Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batu bara (Puslitbang Tekmira), memastikan kualitas dan kuantitas produksi dan penjualan mineral dan batu bara (minerba) melalui verifikasi rutin tahunan.
Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Jonson Pakpahan mengatakan, verifikasi menjadi bagian dari tugas pemerintah dalam melakukan pengawasan, terhadap kualitas dan kuantitas pada proses penjualan mineral dan batu bara.
"Verifikasi ini sudah dilakukan beberapa kali, rutin dilaksanakan," kata Jonson, dikutip dari situas resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Minggu (7/7/2019).
Jonson mengungkapkan, sebagai realisasi dari Keputusan Menteri ESDM nomor 668 Tahun 2015 tentang penunjukan dan penetapan Puslitbang Tekmira sebagai surveyor pemerintah (witness surveyor), maka dilakukan verifikasi untuk melakukan pengecekan ulang data produksi, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara, analisis kesesuaian harga, biaya penyesuaian dan royalti yang dilaporkan badan usaha.
Selain itu melakukan penyaksian dan pengujian pelaksanaan verifikasi kualitas serta kuantitas penjualan mineral dan batu bara yang dilaksanakan oleh surveyor komersial.
Dalam hal ini kegiatan yang akan dilakukan oleh Puslitbang Tekmira meliputi analisis kesesuaian harga, biaya penyesuaian, dan pembayaran royalti. Pengujian kebenaran certificate of analysis (CoA), Certificate of weight (CoW), dan pengujian laboratorium terhadap split sampel.
Analisis proses bisnis produksi, pengangkutan dan pemasaran batubara. Penyaksian verifikasi kualitas dan kuantitas penjualan mineral dan batubara.
Melalui kegiatan ini, hasil verifikasi proses bisnis, produksi, pengangkutan, dan pemasaran mineral dan batu bara dimanfaatkan sebagai bahan rekonsiliasi penerimaan negara (royalti). Kegiatan ini dilakukan pada 23 Badan Usaha Pertambangan (KK, PKP2B dan/ atau IUP-OP Provinsi).
Perang Dagang Bikin Harga Batubara Indonesia Anjlok
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar USD 71,92 per ton untuk periode Juli 2019, harga ini mengalami penurunan dibanding bulan lalu.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga batu bara Juli 2019 mengalami penurunan sekitar USD 10 per ton, dari Juni 2019 sebesar USD 81,48 per ton.
"Perbandingan harga adalah USD 81.48 per ton pada Juni 2019 menjadi USD 71,92 per ton pada Juli 2019," kata Agung, di Jakarta, Jumat (4/7/2019).
Penetapan HBA mengacu pada index pasar internasional. Ada empat index yang dipakai Kementerian ESDM untuk dijadikan patokan, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts59. Adapun bobot masing-masing index sebesar 25 persen dalam formula HBA.
"Penentuan HBA melalui penghitungan rata-rata indeks pasar batubara dunia," ujarnya.
Pembatasan Impor di India
Agung menyebutkan, beberapa hal yang menyebabkan HBA turun, yaitu adanya pembatasan impor batu bara oleh India. Hal ini karena ada beberapa pabrik keramik yang ditutup sementara karena masalah lingkungan dan perang dagang antara China dan Amerika Serikat juga masih menjadi penyebab salah satu penurunan harga batubara.
"China meningkatkan produksinya untuk memenuhi kebutuhan domestiknya Dan Rusia mulai menjual batubaranya ke pasar Asia," tandasnya.
Sebelumnya, perang dagang antara AS dan China juga membuat HBA Juni 2019 anjlok, yaitu ditetapkan sebesar USD 81,48 per ton turun dari HBA Mei 2019 sebesar USD 81,86 per ton.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian ESDM Pastikan Batu Bara RI Sudah Lolos Verifikasi"
Post a Comment