Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran untuk keamanan pasca Pemilu 2019 senilai Rp 3,29 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebutkan anggaran tersebut diberikan kepada TNI dan Polri selaku lembaga yang bertanggung jawab menjaga keamanan.
"(Anggaran untuk) keamanan pasca pemilu, (untuk) TNI sama Polri," kata dia kepada Merdeka.com, saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Kendati demikian dia menyatakan besaran anggaran tersebut bisa saja berubah sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh lembaga terkait.
"Ya bisa juga dipakainya gak semua," ujarnya.
Anggaran tersebut juga menurutnya sudah dapat dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan TNI dan Polri. "Ya tergantung mereka yang mencairkan, Yang makai Polisi sama TNI," tutupnya.
Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Tembus Rp 25,59 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 25,59 triliun untuk pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan serentak dengan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), pada 17 April 2019 ini. Anggaran ini naik 61 persen dibanding anggaran untuk Pemilu 2014 sebesar Rp 15,62 triliun.
"Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp 465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp 9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp 15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp 25,59 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan, Askolani, sebagaimana dikutip www.kemenkeu.go.id, Selasa (26/3/2019).
Askolani menjelaskan, alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan.
Selain anggaran penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 25,6 triliun, juga dialokasian anggaran untuk pengawasan sebesar Rp 4,85 triliun (naik dibanding 2014 sebesar Rp 3,67 triliun), dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun (anggaran 2014 Rp1,7 triliun).
Begitupun anggaran untuk kegiatan pendukung pemilu, meningkat dari Rp 1,7 triliun pada Pemilu 2014 menjadi Rp 3,29 triliun pada Pemilu 2019.
Askolani menyampaikan terdapat dua faktor utama kenaikan anggaran pemilu ini. Pertama, adanya pemekaran daerah.
"KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota," terangnya.
Hal ini selanjutnya berdampak pula pada kenaikan jumlah penyelenggara pemilu di daerah, baik PPK, PPS, hingga KPPS.
"Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah. Sebab kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi," katanya.
Lebih Hemat Dibandingkan Pemilu Sebelumnya
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumariyandon mengemukakan, meski mengalami peningkatan anggaran yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya, pelaksanaan pemilu serentak tahun ini juga mampu menghemat anggaran dalam jumlah yang tidak kalah signifikan.
Untuk biaya honor petugas pemilu, misalnya, efisiensi anggaran mencapai 50 persen. Selain itu, KPU juga bisa memangkas biaya pemutakhiran data pemilih karena hanya perlu dilakukan sebanyak satu kali pada awal persiapan pemilu.
Upaya mengefisiensikan anggaran oleh KPU juga dilakukan dalam beberapa aspek. Dalam hal pengadaan logistik, misalnya, KPU telah melaksanakannya secara elektronik melalui Katalog Nasional. Upaya ini diakui Sumariyandono mampu menghemat anggaran yang cukup besar dari pagu yang tersedia.
"Tahun Anggaran 2018, pengadaan logistik dapat menghemat 50,57 persen atau setara dengan Rp 483 miliar, sedangkan Tahun Anggaran 2019, efisiensi mencapai 31,4 persen atau setara dengan Rp 355 miliar," jelas Sumariyandono sebagaimana dikuti Media Keuangan Kementerian Keuangan Nomor 138/Maret 2019.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggaran Keamanan Pasca Pemilu Untuk TNI dan Polri Capai Rp 3,29 Triliun"
Post a Comment