Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Perorangan, Perusahaan, maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang kapal-kapalnya tidak direralisasikan lebih dari dua tahun sejak SIUP diterbitkan.
Langkah ini diambil guna menertibkan tata kelola perizinan kapal perikanan di Tanah Air. Adapun jumlah izin yang dicabut oleh KKP adalah sebanyak 231 SIUP dengan alokasi 240 Kapal.
Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 14 Tahun 2019 tentang Surat Izin Usaha Perikanan Perserorangan (SIUP - OI) dan Surat Izin Usaha Perikanan Perusahaan (SIUP - PI) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar tersebut, menyatakan bahwa bagi nama pemilik yang tercantum tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap terhitung mulai sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini.
Selain itu, pemilik SIUP yang terlampir juga harus mengembalikan SIUP kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP. Dan ditegaskan pula bahwa Pungutan Pengusaha Perikanan yang telah dibayarkan atas SIUP-OI dan SIUP-PI yang dicabut tidak dapat ditarik kembali.
Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan SIUP dimaksud yang dapat menjadi pintu masuk bagi kapal perikanan illegal.
Selanjutnya, KKP akan terus melakukan penertiban dan penyisiran terhadap SIUP kapal perikanan dalam negeri lainnya yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Berikut daftar 231 SIUP yang dicabut:
1. Abdul Kholik
Nomor SIUP: 02.16.01.0068.8485
2. Agus Muhadi
Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8354
3. Ambo Tang
Nomor SIUP: 02.17.01.0150.7136
4. Angi Puspita
Nomor SIUP: 02.16.01.0186.8437
5. Arifin Sugiarto
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8467
6. Beng Hai
Nomor SIUP: 02.16.01.0033.8073
7. Budi Setiawan
Nomor SIUP: 02.16.01.0073.8104
8. Chafid
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8475
9. Cherry Sumaraw
Nomor SIUP: 02.16.01.0161.8307
10. Dah Sri Hartini
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8466
11. Daryono
Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8484
12. Deffi Arman
Nomor SIUP: 02.16.01.0268.7860
13. Edi Iskandar
Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8479
14. Endah Prasetyo Rini
Nomor SIUP: 02.16.01.0076.8474
15. Endang Muasih
Nomor SIUP: 02.16.01.0079.8324
16. Erwin Timex
Nomor SIUP: 02.16.01.0205.8070
17. Gabungan Kelompok Pengelola Kelautan dan Perikanan Pesisir (Kamaruz Zaman)
Nomor SIUP: 12.14.01.0073.7191
18. H. Ampa DG. Rurung
Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8243
19. H. Mashudi
Nomor SIUP: 02.16.01.0190.8121
20. H. Rosman DT. RJ. Johan
Nomor SIUP: 02.17.01.0291.8505
21. Hardi
Nomor SIUP: 02.16.01.0032.8118
22. Haryati
Nomor SIUP: 02.16.01.0188.7886
23. Heri Siswantoro
Nomor SIUP: 02.17.01.0079.8496
24. Hermanto
Nomor SIUP: 02.16.01.0052.8084
25. Hoey Hong
Nomor SIUP: 02.16.01.0077.8350
26. I Gusti Arya Eman Himawan
Nomor SIUP: 02.16.01.0003.8187
27. Indo Marine Fish, CV.
Nomor SIUP: 02.16.01.0150.8136
28. Indra Sutomo
Nomor SIUP: 02.16.01.0203.8146
29. Juliati Kristina Imelda
Nomor SIUP: 02.16.01.0288.8199
30. Kasti
Nomor SIUP: 02.15.01.0190.7656
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Susi Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Natuna"
Post a Comment