Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang tahun ini sebanyak 47 penawaran investasi ilegal telah berhasil dibekukan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi. Dari penawaran tersebut, mayoritas terjadi di Multi Level Marketing (MLM) dan perdagangan berjangka.
"Tahun 2019, 47 penawaran investasi ilegal sudah dihentikan satgas watpasda investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Tongam menyebut secara komposisi, keduanya memiliki andil yang besar. Di mana MLM sendiri hampir sekitar mencapai 30 persen, kemudian untuk perdagangan berjangka mencapai 25 persen. "Dan ini memang terjadi seperti itu karena sangat mudah menawarkan MLM dan perdagangan berjangka ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mudah tergiur.
"Karena kalau di MLM yang ditawarkan dengan keikutsertaan peserta kita dapat bonus yang tidak didasarkan pada penjualan produk tapi pada member. Kemudian perdagangan berjangka forex, emas, penawaran dengan memberikan imbal hasil fix tanpa risiko. ini perlu diperhatikan," tambahnya.
Kendati demikian, dari hasil tersebut pihaknya belum bisa menyebutkan berapa kerugian yang ditaksir oleh para korban yang terjaring. Namun sudah dilakukan penindakan serta penanganan termasuk penghentian kegiatan secara dini.
"Kerugian yang diderita belum pasti bisa dinilai karena pada saat proses hukum baru dilihat srcara pasti kerugian. Ktta tidak melihat apakah masyarakat ada yang rugi atau tidak pada saat ada penawaran-penawaran investasi ilegal satgas melakukan tindakan dini untuk menghentikan," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3934747/dalam-3-bulan-ojk-telah-tutup-47-penawaran-investasi-ilegalBagikan Berita Ini
0 Response to "Dalam 3 Bulan, OJK Telah Tutup 47 Penawaran Investasi Ilegal"
Post a Comment