Search

Wajib Pajak Pribadi Lapor SPT Capai 7,3 Juta hingga 19 Maret

Sebelumnya, irektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga pertengahan Maret 2019 telah mendekati 6 juta SPT, tepatnya 5,97 juta SPT.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, capaian ini tumbuh sebesar 10,7 persen juga dibanding dengan capaian periode tahun lalu yang mencapai 5,4 juta.

"Jumlah diterima sudah hampir enam juta yaitu 5,97 juta, atau meningkat dari 5,4 juta tahun lalu, dengan pertumbuhan agregat 10,7 persen," kata dia, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis 14 Maret 2019.

Realisasi pertumbuhan terbesar, kata dia, berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non karyawan yaitu mencapai 17 persen, meski masih terdapat penurunan dari penyampaian SPT Orang Pribadi karyawan.

Dia menyampaikan, salah satu alasan kenaikan pelaporan SPT ini berasal dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang makin membaik, terutama para peserta yang telah mengikuti program pengampunan pajak.

"Kalau rata-rata WP non tax amnesty kepatuhannya 71 persen tahun kemarin, peserta tax amnesty kepatuhan formalnya lebih dari 90 persen. Ini kita jadikan benchmark bagi partisipan non tax amnesty untuk lebih baik kepatuhan formalnya," ujar dia.

Selain itu, pihaknya pun juga sosialisasi maupun edukasi sehingga turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelaporan SPT.

"Program edukasi telah ditonjolkan, makanya kemarin DJP mengirimkan email kepada WP. Ini sebagai best practice yang sudah dilakukan negara maju untuk mengingatkan WP segera jatuh tempo. Itu praktik yang lazim," imbuh dia.

Yon menyakini, melalui upaya tersebut, jumlah penyampaian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan akan meningkat atau mendekati jumlah Wajib Pajak terdaftar wajib SPT pada 2019 sebesar 18,3 juta Wajib Pajak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pesan Sri Mulyani di Penghargaan Pajak

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3921018/wajib-pajak-pribadi-lapor-spt-capai-73-juta-hingga-19-maret

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wajib Pajak Pribadi Lapor SPT Capai 7,3 Juta hingga 19 Maret"

Post a Comment

Powered by Blogger.