Search

Ukuran Rumah Subsidi Ditambah, Boleh Pilih Sampai Tipe 72 - detikFinance

Jakarta - Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam pembiayaan rumah subsidi untuk ASN/Polri akan ada tambahan skema baru.

Khalawi menyebutkan aturan tersebut adalah dibebaskannya pemilihan tipe rumah bagi ASN/Polri. Selain itu nantinya ada batas subsidi yang akan ditanggung pemerintah.

"Tipe rumahnya mungkin yang berbeda bisa sampai tipe 72 maksimal, harganya juga tidak dibatasi. Cuma KPR-nya dibatasi Rp 300 juta untuk golongan 3 dan 4, dan golongan 1 dan 2 itu Rp 250 juta KPR-nya," ungkap Khalawi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Selama ini diketahui rumah dengan KPR subsidi memiliki ukuran standar, yaitu maksimal ukuran type 36.

Nantinya menurut Khalawi, subsidi yang diberikan kepada pemohon akan dibatasi. Dia mencontohkan apabila ada golongan I membeli rumah seharga Rp 500 juta maka hanya mendapatkan subsidi Rp 300 juta.

"Jadi subsidinya sesuai dengan KPR-nya itu. Lalu untuk tenor tetap 20 tahun," tambahnya.

Untuk rumahnya sendiri Khalawi juga menyatakan bahwa pemohon bisa bebas memilih apakah rumah tapak atau vertikal. Namun, menurutnya untuk di Jakarta akan difokuskan ke rumah vertikal.

"Bisa pilih ya mau vertikal atau tapak. Tapi kalau di Jakarta pasti larinya vertikal ya," jelas Khalawi.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan skema pembiayaan rumah bagi para abdi negara. Namun, hingga kini aturan mengenai skema-skema pembiayaan tersebut masih disempurnakan di Kementerian PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan skema pembiayaan perumahan ini sama seperti skema FLPP atau rumah subsidi yang sudah ada. Hanya saja akan direvisi mengenai batasan penghasilan menjadi Rp 8 juta per orang.

(eds/eds)

Let's block ads! (Why?)

https://finance.detik.com/properti/d-4454546/ukuran-rumah-subsidi-ditambah-boleh-pilih-sampai-tipe-72

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ukuran Rumah Subsidi Ditambah, Boleh Pilih Sampai Tipe 72 - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.