Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya effi dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Saya ingin bertanya mengenai laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Apa bila seorang karyawan bank swasta ingin melaporkan SPT tetapi juga memiliki usaha lain di samping menjadi seorang karyawan, apakah SPT tersebut bisa dilaporkan melalui e-filling dan manual?
Terima kasih
teemesxx@yahoo.com
Yth. Saudara Effi Austin,
Saudara tetap dapat melaporkan SPT PPh Orang Pribadi Saudara melalui e-filling. Formulir SPT PPh Orang Pribadi yang Saudara laporkan melalui e-filling adalah menggunakan SPT 1770.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3914488/punya-usaha-sampingan-selain-jadi-karyawan-bagaimana-lapor-sptBagikan Berita Ini
0 Response to "Punya Usaha Sampingan Selain Jadi Karyawan, Bagaimana Lapor SPT?"
Post a Comment