Ilustrasi alokasi dana desa. (Faktual News)
KABAR.NEWS, Gowa - Penyidik Polres Gowa telah melakukan pemeriksaan mendalam kepada 32 Kepala Desa (Kades) terkait dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga: Usut Tewasnya Taruna ATKP Makassar, Polisi Bakal Gelar Rekontruksi
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan seluruh fungsi intelijen dikerahkan dari Polres hingga Polsek pun dikerahkan demi mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami bekerja proporsional dan saling mendukung, Tim Reskrim fokus ke Tipikor di Kota Idaman dan proyek-proyek dari APBD Kabupaten Gowa, sedang Tim Intelijen fokus ke dana desa dan alokasi dana desa," kata AKBP Shinto, Minggu (10/3/2019).
Shinto melanjutkan, Polres Gowa tidak sendirian dalam melakukan penyelidikan, pihaknya berkoordinasi dengan kepala desa bahkan masyarakat untuk bersama-sama mengecek antara dokumen penyerapan anggaran dengan kondisi fisik sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting. Hal ini untuk mendorong kepedulian masyarakat agar turut aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut.
"Jangan sampai di atas kertas dana desa sudah terserap, tapi fisiknya belum sempurna bahkan tidak dikerjakan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Gowa, Iptu Willy Yulistyo mengatakan, para kepala desa diharapkan bisa bersikap kooperatif dengan para penyelidik dengan tidak menghambat jalannya penyelidikan dalam artian permintaan data. Mengingat data yang dimaksud bersifat publik.
"Jika tidak menyalahgunakan dana desa, jangan pernah takut memberikan data yang diminta oleh penyelidik," tegas Kasat Intel Polres Gowa.
Baca juga: Kejati Sulsel Atensi Kasus Dugaan Korupsi Rp 49 M di Bulukumba
Menurut Iptu Willy, dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa, bukan milik kepala desa.
-
Afrilian Cahaya Putri
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Periksa 32 Kades di Gowa terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa - Kabar News"
Post a Comment