Search

Pemerintah Buka Peluang Ubah Skema Pungutan PPN

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang untuk perubahan skema pungutan pajak pertambahan nilai (PPN). Saat ini kajian itu tengah dilakukan secara intensif dilingkungan kementerian. Nantinya, opsi perubahan skema pungutan hanya akan berlaku kepada komoditas yang mempunyai nilai strategis.

"PPN jangan sejauh itu kesimpulannya mau dihapuskan karena ada banyak kemungkinan. Kita juga sedang membicarakan karena beberapa komoditi hasil bumi seperti Karet, Kelapa dan lain-lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Dia mengatakan beberapa opsi sudah dalam genggaman Kemenko Perekonomian terkait relaksasi pungutan PPN sebesar 10 persen. Dua pilihan kebijakan relaksasi diantaranya memberlakukan tarif PPN bersifat final dan kedua adalah insentif dalam penghitungan pajak masukan dan keluaran.

Mantan Direktur Jendral Pajak tersebut menjelaskan untuk tarif PPN bersifat final berfungsi untuk meringankan beban pelaku usaha dalam melakukan ekspansi pasar di dalam negeri. Kemudian opsi kedua, memberlakukan insentif dalam penghitungan antara pajak masukan dan keluaran agar pelaku usaha mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari 10 persen.

"Bisa saja kita cari jalan PPN difinalkan. Kemudian misalnya dia kena PPN 10 persen tapi pajak masukannya kita patok 9,5 persen misalnya. Jadi pajak masukan dikurangi pajak keluarannya bisa dikurangi sehingga dia bayar bukan 10 persen tapi bisa 9 persen atau setengahnya," ungkap dia.

Meski demikian, pihaknya tidak ingun terburu-buru dalam merilis relaksasi untuk skema pengenaan PPN dalam negeri. Sebab, Kemenko Perekonomian masih mempertimbangkan untung rugi mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak.

"Jangan buru-buru kita mau ubah. Tapi kita akan pelajarinya dulu," pungkasnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3915392/pemerintah-buka-peluang-ubah-skema-pungutan-ppn

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemerintah Buka Peluang Ubah Skema Pungutan PPN"

Post a Comment

Powered by Blogger.