Search

OJK Hentikan 168 Fintech dan 47 Investasi Bodong

Liputan6.com, Jakarta OJK melalui Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK, Rabu (13/3/2019).

Berkat pemeriksaan website dan aplikasi Google Playstore, Satgas Waspada Investasi akhirnya menghentikan 168 entitas ini.

"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Rabu (13/3/2019).

168 entitas ini diduga melakukan tindak kejahatan finansial secara online. Hingga saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas, 404 entitas dintaranya ada sejak periode 2018 dan 399 entitas sisanya ada sejak Januari hingga Maret 2019.

Selain 168 fintech, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 47 entitas yang diduga menjadi investasi ilegal yang akan berpotensi merugikan masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3916066/ojk-hentikan-168-fintech-dan-47-investasi-bodong

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Hentikan 168 Fintech dan 47 Investasi Bodong"

Post a Comment

Powered by Blogger.