Search

Jurus Dua Kementerian Genjot Industri Kecil dan Menengah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Sosial sepakat bekerjasama guna menumbuhkan wirausaha-wirausaha baru khususnya pada sektor industri kecil dan menengah (IKM).

Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial dan pengembangan sektor swasta yang dinamis dengan pemanfaatab perkembangan teknologi digital terkini.

Persetujuan perjanjian ini ditandai dalam penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, dan Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

MoU ini berisikan tentang Pertumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah bagi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Penerima Manfaat Bidang Kesejahteraan Sosial lainnya.

Industri Kecil dan Menengah (IKM) ini dapat sebagai penyangga ekonomi dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional khususnya di negara berkembang seperti Indonesia yang harus terus diperkuat. 

"Berdasarkan data BPS 2017, jumlah unit usaha IKM mencapai 4,49 juta unit dan memiliki tenaga kerja sebanyak 10.57 juta orang. Ini tentunya berkobtribusi terhadap pertumbuhan industri non mogas sebesar 20,26 persen,” ujar Airlangga Hartarto.

Selain itu, ia menambahkan, sektor yang paling dominan yaitu makanan dan minuman, fesyen, handicrafts. 

Baginya, IKM ini memiliki peran yang cukup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3912341/jurus-dua-kementerian-genjot-industri-kecil-dan-menengah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jurus Dua Kementerian Genjot Industri Kecil dan Menengah"

Post a Comment

Powered by Blogger.