BONE - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone melalui unit Ekonomi Polres Bone, mengamankan 2 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium subsidi pemerintah, Selasa, (19/02/2019).
Informasi yang dihimpun dari petugas, 2 orang yang diamankan itu, masing masing bernama, Abdul Asis (30) warga Desa Parenring, Kabupaten Soppeng dan Damra (31) Desa Telle, Kacamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Mereka diamankan petugas di Desa Labissa, Kecamatan Ajangale, Bone, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyakat terkait keberadaan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium subsidi pemerintah.
Baca Juga:
Kanit Ekonomi, Polres Bone Ipda Dodie, mengatakan dua orang diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM subsidi itu, masih dalam tahap pemeriksaan awal.
"Benar ada 2 orang yang kita amankan diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM subsidi. Keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ungkapnya saat di temui diruang kerjanya, Selasa, (19/02/2019).
Ia menjelaskan bahwa kedua orang itu diamankan oleh pihaknya, setelah mendapat laporan dari masyakat dimana pelaku diamankan.
"Pelaku kita amankan di Kecamatan Ajangngale. Untuk hasil pemeriksaan sementara, BMM subsidi itu rencananya akan dia dijual ke petani setempat," jelasnya.
Mantan Kanit Turajawali Satlantas Polres Bone ini, lebih jauh menjelaskan, selain mengamankan dua diduga pelaku tindak pidana penyalagunaan BBM, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang buktinya, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max, hitam, dengan Nopol DP 8931 WX, 26 Jerigen diantaranya 15 jerigen berisi Premium dan 11 jerigen kosong, setiap jerigen bisa diisi 33 liter. Jumlah keseluruhan Premium sebanyak 495 liter,” jelasnya.
(agn)
Berita Terkait
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Bone Amankan 2 Orang Diduga Penyalahgunaan BBM Subsidi - SINDOnews.com"
Post a Comment