Search

Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendaftarkan Sukuk Mudharabah melalui penitipan kolektif Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) pada Senin (25/2).

Berdasarkan keterangan KSEI, instrumen ini dinamai Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A.

Jumlah pokok yang terdapat dalam Sukuk Mudharabah tersebut sebesar Rp 60 miliar dengan tingkat bagi hasil per tahun floating.

Sukuk Mudharabah ini mulai didistribusikan secara elektronik pada 26 Februari 2019. Pembayaran bagi hasil pertama dilakukan pada 26 Mei 2019, sedangkan pembayaran berikutnya dilakukan tiap tiga bulan sekali.

Instrumen ini memiliki tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada 26 Februari 2022 mendatang.

Dalam menerbitkan instrumen ini, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai wali amanat.

Reporter: Dimas Andi
Editor: Yudho Winarto

Reporter: Dimas Andi
Editor: Yudho Winarto
Video Pilihan

Let's block ads! (Why?)

http://investasi.kontan.co.id/news/permodalan-nasional-madani-daftarkan-sukuk-mudharabah-senilai-rp-60-miliar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Permodalan Nasional Madani daftarkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 60 miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.