loading...
“Sedang dilaksanakan. Sesuai perintah Pak Presiden dua minggu harus kita selesaikan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya pemerintah berencana mengubah skema gaji perangkat desa yakni setara pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp3.212.100. Hadi mengatakan pemerintah masih terus mengkaji terkait sumber alokasi gaji perangkat desa tersebut.
Namun, dia mengatakan bahwa pemerintah cenderung tetap mengalokasikan dari ADD dan tidak menggunakan dana desa (DD) yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca Juga:
“Nanti ada perhitungan alokasi DAU (dana alokasi umum). Jadi tidak diambilkan dana desa, namun kan tetap ada perhitungan tersendiri. Artinya yang selama ini (ADD) dari DAU 10% ini bisa nanti ada tambahan,” ungkapnya.
Dalam PP 47/2015 di se butkan ADD paling sedikit 10% DAU yang diterima kabupaten/kota APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Sebelumnya Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, jika sumber alokasi tidak berubah dan tetap dari ADD, berpotensi akan membebani APBD.
Daerah akan kembali mencermati APBD-nya untuk merealisasikan kebijakan tersebut. “Jadi mungkin nanti ada bagian tertentu dari program yang mungkin terganggu. Bisa di layanan dasar atau pembangunan sarana dan prasarana karena daerah tidak mungkin mengambil dari luar,” ungkapnya. (Dita Angga)
(nfl)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenaikan Alokasi Dana Desa Jadi Salah Satu Opsi - SINDOnews.com"
Post a Comment