POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus Penyalahgunaan dana desa di Desa Letmafo Timur, Kecamatan Insana Tengah.
Kejati TTU melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Letmafo Timur tersebut karena adanya laporan dari masyarakat terkait dengan pengelolaan dana desa dari tahun anggaran 2015-2018.
Hal itu disampaikan oleh Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Daniel Simanjuntak yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjannya pada, Jumat (4/1/2018) siang.
Daniel mengatakan, dugaan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2015 terkait dengan proyek penggalian sumur 12 buah dengan total anggaran sebesar Rp. 238.235.192,47.
"Dugaannya ada satu sumur yang tidak dapat dimanfaatkan sampai dengan saat ini karena belum selesai dikerjakan. Ada temuan oleh inspektorat terhadap LHP, sehingga harus dikembalikan, namun belum jelas arahnya," ujarnya.
• 222 Peserta Lolos Testing CPNS di Manggarai
• BKPPD Mabar Sedang Menyiapkan Pengumuman Kelulusan CPNS
• 44 Kuota CPNSD Kabupaten TTS Tidak Terisi
Daniel menambahkan, untuk tahun 2016, dugaan penyelagunaa dana desa terletak pada pembangunan irigasi yang menelan biasa sebesar Rp. 517.175.993.
"Diduga pengerjaanya tidak sesuai dengan bestek dan mutunya sangat rendah sehingga bangunan itu baru berumur dua tahun namun mengalami kerusakan berat," ungkapnya.
Pada tahun 2018, kata Daniel, dugaan penyelagunaa dana desa terletak pada pembangunan irigasi dua di desa tersebut yang menelan biaya sebesar Rp. 478.940.850, namun terkesan mubasir.
"Karena sudah dua tahun masyarakat pemilik sawah tidak dapat mengolah sawah karena air dari irigasi tersebut tidak dapat dialirkan ke persawahan," ungkapnya.
Daniel mengatakan, selain itu, pada tahun 2018, ada proyek pembukaan jalan baru sepanjang 810 meter yang menelan biaya sebesar Rp. 208.565.100 seperti yang termuat dalam APBdes.
"Namun pelaksanaan proyek mengalami hambatan dan tidak mencapai jarak yang ditentukan karena mekanisme kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mutu pekerjaan diragukan," jelasnya.
Selain itu, pada tahun 2018, kata Daniel juga dilakukan pengerjaan Bronjong pada daerah irigasi Nun Ataus, yang menelan biaya sebesar Rp. 281.401.100.
"Kualitas proyek tersebut diduga sangat diragukan karena proses pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bronjong itu tidak dapat dimanfaatkan untuk mendukung irigasi untuk bagi persawahan warga," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
http://kupang.tribunnews.com/2019/01/04/kejari-ttu-lakukan-penyelidikan-dugaan-penyalahgunaan-dana-desa-letmafo-timurBagikan Berita Ini
0 Response to "Kejari TTU Lakukan Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Letmafo Timur - Pos Kupang"
Post a Comment