Search

Top 3: Mengintip Kenaikan Gaji PNS 2019

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019 sebesar 5 persen. Kenaikan gaji ini akan mulai diterapkan sejak bulan pertama, yakni pada Januari.

"Intinya disiapin Januari, Insya Allah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, seperti ditulis Rabu (12/12/2018).

Dia memperkirakan, Peraturan Pemerintah itu bakal keluar sekitar Februari atau Maret 2019. Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, lanjutnya, gaji PNS bakal tetap dinaikan sejak Januari tahun depan.

 Informasi mengenai kenaikan gaji PNS menjadi artikel paling bikin penasaran. Lengkapnya berikut 3 artikel terpopuler di kanal Bisnis Liputan6.com:

1. Gaji PNS Naik 5 Persen di 2019, Ini Hitungannya

Pemerintah memastikan akan menaikkan gaji PNS pada 2019 sebesar 5 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.

Selengkapnya baca di sini!

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3807757/top-3-mengintip-kenaikan-gaji-pns-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Top 3: Mengintip Kenaikan Gaji PNS 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.