Search

Polisi Amankan Pemodal Tabung Gas Subsidi Tak Berijin - Tribun Pontianak

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi pemodal pembelian puluhan tabung gas LPG 3 Kg subsidi yang ‎tidak di lengkapi ijin pada Rabu (19/12/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Arteri Supadio tepatnya di depan Probesco Kec. Sui Raya.

Diamankannya pria yang berinisial ‎‎YRA (35) warga Jl Sekunder C Rasau Jaya ini, bermula anggota Polresta Pontianak menangkap tangan satu unit mobil pick up bernopol KB 8190 AK yang mengangkut sekitar 40 tabung Gas LPG 3 Kg.

Baca: Pertamina Apresiasi Gerak Cepat Polresta Pontianak Ungkap Pengepul gas Elpiji Bersubsidi Tanpa Ijin

Baca: Sembako Alami Kenaikan Harga, Gas Elpiji 3 Kg Langka di Sekadau Hulu

40 tabung gas tersebut di ketahui milik YRA yang saat ini telah di tetapkan sebagai tersangka ini, di beli dari Agen Gas LPG PT. Perta Mandiri yang beralamat di Jalan Alianyang Desa Kapur Kecamatan  Sui Raya Kab. Kubu Raya dengan harga Rp. 14.500 pertabung.

‎Kapolresta Pontianak Kombes Pol M Anwar Nasir di temukannya dugaan tindak pidana niaga BBG Subsidi tak berijin ini terkait pihaknya turut melakukan pengawasan pendistribusian bahan bakar gas subsidi dalam beberapa hari terakhir harga melonjak naik hingga Rp 25ribu hingga Rp 30ribu.

Baca: Kapolresta Pontianak Rilis Pengungkapan Pengepul Gas LPG 3 Kg

Baca: Tugas Pertama Miljan Radovic sebagai Pelatih Baru Persib Bandung

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ‎modus nya membeli tabung gas dengan jumlah besar dengah arga Rp 14.500 pertabung dan kemudian menjualnya kepada toko toko atau warung di daerah Rasau Jaya ya dengan Harga Rp.19.000 pertabungnya, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.500 pertabungnya."kata Kapolresta Pontianak pada Kamis (20/12/2018)

Lanjutnya, setelah YRA‎ membeli Gas LPG dari Agen PT. Petra Mandiri dengan tujuan akan dijual kembali sudah berjalan selama delapan bulan dan dalam satu minggu tersangka dapat membeli dan menjual Gas LPG 40 sampai 100 tabung,

"Di duga dalam penjualan tabung gas subsidi ini, di duga ada oknum karyawan agen PT Petra Mandiri yang terlibat,
karena YRA melakukan hal ini sudah sekitar 8 bulan,"kata Kapolresta Pontianak di dampingi Wakasat Reskrim Iptu M R Rizal.

Lanjutnya, YRA di amankan saat anggota unit Tipidter Satreskrim Polresta Pontianak ‎menindak lanjuti laporan dari masyarakat tentang kelangkaan tabung gas Lpg 3 Kg.

"Saat mengamankan mobil pick up, kemudian yang di kendaraai Yeremias Banusu, kemudian berdasarkan keterangannya puluhan tabung gas LPG 3 Kg itu di akui milik YRA, saat di selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah YRA di temukan 12 Tabung LPG 3 Kg Kosong, "ungkap Kapolresta Pontianak.

Dan saat ini ada beberapa barang bukti yang telah di amankan yakni satu unit mobil pick up KB 8190 AK‎, 40 tabung gas LPG 3Kg bersegel warna merah, dan 12 tabung gas LPG 3 kg kosong.

"Untuk saat ini YRA akan di jerat ‎ pasal 55 huruf d UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina,"katanya.

Terkait keresahan warga terkait kelangkaan Gas LPG 3 Kg, polresta Pontianak akan melakukan memberikan pendampingan untuk pengawasan dengan melibatkan semua unsur, baik anggota Intelkam, Babinkamtibmas dan unit Reserse.

Yuk follow akun instagram tribunpontianak:

Let's block ads! (Why?)

http://pontianak.tribunnews.com/2018/12/20/polisi-amankan-pemodal-tabung-gas-subsidi-tak-berijin

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Amankan Pemodal Tabung Gas Subsidi Tak Berijin - Tribun Pontianak"

Post a Comment

Powered by Blogger.