Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan mengubah Peraturan, jika formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan atau Premium sudah ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, saat ini pembahasan formula BBM penugasan sudah memasuki tahap final. Formula tersebut mengikuti pembaruan rumusan baru pembentukan harga BBM penugasan.
"Masih sekali meeting lagi. Itu harga formula dari pemerintah," kata Arcandra, dikutip di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).
Arcandra menuturkan, jika formula harga BBM penugasan yang baru telah ditetapkan, akan ada perubahan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran.
"Nanti diubah (Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018)," tutur dia.
Arcandra mengungkapkan, formula baru harga BBM penugasan akan berpengaruh pada struktur biaya pembentukan harga BBM penugasan, dengan acuan harga minyak dunia pada 2017, sehingga mendekati harga keekonomian.
"Formulanya sudah lama waktu itu, sementara harga minyak, harga perolehan, harga pengangkutan, dan lain-lain sudah berubah. Formulanya kita adjust," ujar Arcandra.
Perubahan rumusan tersebut hanya akan berpengaruh ke formula pembentukan harga BBM penugasan saja, tidak berpengaruh pada penetapan harga BBM penugasan atau Premium.
"Itu harga formula dari pemerintah. Formula, yang ini harga formula (pengaruh ke formula saja)," ujar dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3742500/harga-minyak-anjlok-pertamina-siap-evaluasi-harga-bbm-non-subsidiBagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Minyak Anjlok, Pertamina Siap Evaluasi Harga BBM Non-subsidi"
Post a Comment