Search

Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan Telkom Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - PT Telkom Indonesia telah berhasil menyelesaikan User Acceptance Test (UAT) e-Faktur Host to Host sehingga dinyatakan siap untuk mengikuti program integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Direktur Utama Telkom Indonesia, Alex J. Sinaga pun menyampaikan apresiasi atas bantuan DJP dalam menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan Telkom Indonesia dengan DJP.

Dalam peresmian yang dilakukan pada Selasa ini, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa PT Telkom Indonesia sebagai pengguna aplikasi e-Faktur Host to Host. 

"Hal tersebut diputuskan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-325/PJ/2018 tentang Penetapan PT Telekomunikasi Indonesia TBK sebagai Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Faktur Host-To-Host (H2H)," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (27/11/2018).

Ia pun bercerita, Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016.

Dalam pertemuan tersebut Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3771966/ditjen-pajak-sahkan-integrasi-data-perpajakan-telkom-indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Pajak Sahkan Integrasi Data Perpajakan Telkom Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.