
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, Apendi merupakan terpidana korupsi Raskin untuk daerah Desa Kampung Baru, Pamarayan. Ia menjadi DPO sejak ditertapkan sebagai tersangka karena korupsi 54 ton raskin pada 2010 lalu.
Ia juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang di tahun yang sama secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Ia divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp 176 juta subsider 1 tahun penjara.
"Dia mantan kepala desa, DPO sudah 8 tahun sejak dijadikan tersangka dan sudah divonis hakim," kata Azhari saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (13/11/2018).
Menurutnya, pelaku selama dalam pelariannya pergi ke Palembang, Sumatera Barat dan menjadi buruh las listrik di sana. Ia ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (6/11) begitu pulang ke daerah Serang.
Kepulangan terpidana ke Serang, dari hasil keterangan menurutnya terpidana ini ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi. Makanya, begitu tahu bahwa terpidana tiba, ia langsung ditangkap untuk menjalani masa hukuman.
"Ia tinggal menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim. Sekarang sudah dimasukkan ke Rutan Serang," ujarnya.
(bri/rvk)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buron 8 Tahun, Koruptor Beras Miskin Ditangkap di Serang"
Post a Comment