Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu penyelesaian masalah yang dialami oleh PT First Media Tbk terkait tunggakan pembayaran BHP Frekuensi radio. Namun BEI juga tidak menutup kemungkinan untuk menghentikan perdagangan (suspensi) saham terhadap emiten berkode KBLV tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya telah memanggil dan bertemu dengan manajemen First Media terkait masalah ini. Namun pihak First Media menyatakan masih menyelesaikan masalah ini dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Sudah dipanggil dan datang sendiri jadi dua kali. Sampai saat ini kan Kominfo masih proses, silahkan tunggu dulu. Itu juga kita tanyakan karena pencabutan (izin) itu memengaruhi bisnis mereka dan going concern. Sekarang mereka masih menunggu," ujar dia di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut dia, jika nantinya izin First Media dicabut oleh pemerintah, maka BEI akan menghentikan perdagangan saham emiten tersebut. Sebab, dengan pencabutan izin artinya kegiatan bisnis perusahaan akan terganggu.
"Kalau misal izin tersebut menyebabkan going concern terganggu sustainablity-nya terganggu, bisa kita lakukan suspen. Ya tentunya bila pencabutan itu benar terjadi," kata dia.
Namun demikian, jika ingin tetap melakukan perdagangan saham, maka First Media harus meyakinkan investornya jika masih ada lini usaha lain yang mampu memberikan pendapatan bagi perusahaan.
"Kemudian selain bisnis itu ada yang kasih income untuk menggantikan streamline yang proporsinya berapa, sehingga mereka bisa meyakinkan perusahaan ini masih ada future prospect. Mereka kalau ada anak yang konsolidasi dan misalnya dominan tentunya akan memengaruhi induknya," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3705793/bei-setop-perdagangan-saham-first-media-jika-bisnisnya-tergangguBagikan Berita Ini
0 Response to "BEI Setop Perdagangan Saham First Media Jika Bisnisnya Terganggu"
Post a Comment