
Formulasi perhitungan UMP saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, kenaikan UMP per tahun mengikuti inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.
Hitungan ini dinilai Hanif lebih pasti ketimbang metode sebelumnya, dimana UMP dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Formulasi ini, ia menyebut juga memberi kepastian kepada para pekerja bahwa upah akan naik setiap tahunnya.
"Dengan perhitungan itu, alhamdulilah tahun depan (UMP) naik 8,03 persen. Serikat pekerja seharusnya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Kalau misal mereka mau demonstrasi lagi (gara-gara upah minimum) ya boleh saja kalau sesuai aturan. Tapi ngapain demo, karena tanpa perlu demo, upah pekerja sudah naik kok," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10).
Hanif meminta kepala daerah untuk segera menetapkan UMP pada 1 November 2018 mendatang. Ia memastikan surat edaran terkait kenaikan UMP sudah diberikan ke gubernur seluruh provinsi di Indonesia.
Adapun, surat yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER/PH185K-UPAH/X/2018 tertanggal 15 Oktober 2018.
"Dan kenaikan ini bukan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Ini berdasarkan hitungan yang datanya kami ambil dari Badan Pusat Statistik," imbuh dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut UMP 2019 akan naik 8,03 persen, atau lebih kecil dari kenaikan UMP 2018 8,71 persen. Angka itu didapat dari asumsi perhitungan inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, sesuai data BPS.
Data inflasi yang digunakan adalah kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari September tahun lalu hingga September tahun ini. Sementara, data pertumbuhan yang digunakan adalah Produk Domestik Bruto (PDB) dari kuartal III tahun lalu hingga kuartal II tahun ini.
(glh/bir)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181016171822-532-338950/menaker-hanif-dhakiri-tanpa-demo-upah-naik-kokBagikan Berita Ini
0 Response to "Menaker Hanif Dhakiri: Tanpa Demo, Upah Naik Kok"
Post a Comment