TRIBUNPANGKEP.COM, LABAKKANG - Dua kali korupsi Anggaran Dana Desa Taraweang 2017 dan Dana Desa Taraweang 2016, akhirnya mantan kepala desa Taraweang, Wahyu Ali Dama divonis 5,5 tahun penjara.
"Iya sudah dijatuhi vonis untuk kasus keduanya ini 3 tahun penjara subsider 4 bulan uang pengganti Rp 172.400 subsider 4 bulan, jadi totalnya jika ditambah dengan kasus pertama 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 5,6 tahun," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkep, Andi Novi di Pangkajene, Kamis (11/10/2018).
Andi Novi menyebut Wahyu Ali Dama sama sekali tidak ada upaya mengembalikan, dia pasrah menerima semuanya.
"Dia pasrah saja dan tidak ada upaya pengembalian baik di kasus pertama maupun di kasus keduanya," ujarnya.
Sebelumnya, pertengahan September 2018 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 Desa Taraweang membacakan tuntutan terdakwa, Wahyu Ali Dama.
Tuntutan jaksa memakai pasal 2 dan pasal 3.
Sebelumnya, Rabu (18/7/2018) diberitakan, Wahyu Ali Dama ditetapkan lagi menjadi tersangka kasus penyalahgunaan bantuan masjid Istiqamah dan papan monografi di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Penyalahgunaan bantuan masjid di Taraweang senilai Rp 20 juta yang dananya diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2017.
Papan monografi Rp 2, 379 ribu dan pengadaan lampu jalan desa senilai Rp 140 juta.
Total yang dikorupsi itu Rp 162, 379 ribu di kasus keduanya.
Tersangka ditahan di Lapas Makassar.
Sebelumnya lagi pada bulan September 2017 lalu, Kejari Pangkep menangani kasus pertama kepala desa Taraweang, Wahyu Ali Dama karena melakukan korupsi Dana Desa 2016.
Di kasus pertama dia terbukti bersalah dan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Tersangka telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Penahanan Wahyu Ali Dama karena tersangka kasus korupsi Dana Desa 2016 dengan kerugian negara Rp 154 juta.
http://makassar.tribunnews.com/2018/10/11/dua-kali-korupsi-add-dan-dana-desa-mantan-kades-taraweang-pangkep-divonis-56-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Kali Korupsi ADD dan Dana Desa, Mantan Kades Taraweang ..."
Post a Comment