:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2238508/original/081258200_1528173054-111.jpg)
Lembaga non bank yang satu ini menyediakan pinjaman dana tunai yang cukup menarik dicoba. Itulah Pegadaian. Di sini Anda bisa pinjam dana tunai dengan menggadaikan barang berharga milikmu, seperti emas, sebagai jaminannya. Juru taksir pegadaian akan menaksir nilai barang berharga tersebut, lalu pinjaman dana tunai pun Anda dapatkan. Anda bisa mendapatkan kredit tunai mulai dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 200 juta, atau bahkan hingga Rp 500 juta lebih.
Bagi Anda para milenial, Pegadaian barangkali tidak memiliki kesan yang bersejarah. Namun bagi kalangan orang tua, kakek nenek kita, dari masa kolonial, zaman pergerakan kemerdekaan hingga era reformasi sekarang, mencari pinjaman dana tunai di Pegadaian dengan menggadaikan perhiasan, kain kebaya, furnitur rumah, kendaraan, dan barang berharga lainnya merupakan lifestyle tempo dulu.
Salah satu produknya adalah Kredit Cepat Aman (KCA). Pinjaman dana tunai hingga Rp 500 juta lebih bisa diperoleh dari produk KCA ini. Semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif, dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Hanya perlu waktu 15 menit, nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Tapi barang yang statusnya masih kredit, belum lunas, tidak dapat digadaikan. Bunga pinjamannya sebesar 0,75 persen per 15 hari.
2. Pegadaian Syariah
Produk Pegadaian Syariah, yaitu gadai syariah, rahn, rahn hasan, yang dikelola berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Produk pinjaman ini bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan dana tunai dengan sistem syariah.
Dalam aturan syariah, tidak dikenal suku bunga. Yang ada adalah ijaroh, atau biaya sewa gudang pemeliharaan dan penyimpanan marhun (barang) yang digadaikan. Menurut Fatwa DEN MUI, biaya tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Selain perusahaan Pegadaian berplat merah, masih ada pilihan berupa pegadaian swasta. Saat ini, sebanyak 24 usaha pegadaian yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Lihat daftarnya di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3662026/butuh-duit-7-sumber-pinjaman-ini-bisa-anda-manfaatkanBagikan Berita Ini
0 Response to "Butuh Duit? 7 Sumber Pinjaman Ini Bisa Anda Manfaatkan"
Post a Comment