Search

BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Palu

JAKARTA, (PR).- Bencana alam gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan sekitarnya, pada 28 September 2018 lalu, di antaranya diikuti dengan fenomena alam likuifaksi di mana permukaan tanah bergerak dan ambles. Akibatnya, semua bangunan hancur termasuk di antaranya rumah-rumah penduduk yang kreditnya tercatat di Bank Tabungan Negara (BTN).

Dirut Bank BTN Maryono mengatakan, pihaknya sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlakuan khusus terhadap nasabah dan industri jasa keuangan yang terdampak bencana di Sulawesi Tengah, telah memberikan fasilitas restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak gempa maupun tsunami di provinsi itu. 

"Jumlah debitur konsumer yang sudah mendapatkan fasilitas restrukturisasi berdasarkan data 23 Oktober 2018 adalah sebanyak 503 debitur," ujar Maryono dalam paparan kinerja Bank BTN per 30 September 2018, di Jakarta, Kamis 25 Oktober 2018.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan tim gabungan Business Continuity Management (BCM) tercatat sebanyak 7.870 debitur kredit konsumer yang sudah terinventarisi terdampak oleh bencana alam yang mengguncang 28 September lalu. Nilai pokok kredit KPR dari debitur kredit konsumer yang terdampak tersebut mencapai Rp 589 miliar. 

Hingga saat ini tim BCM masih dalam proses menginventarisi sekitar 931 debitur kredit konsumer di wilayah tersebut. Sebagai informasi, Bank BTN memiliki sebanyak 10.118 debitur kredit konsumer di Sulteng, dengan nilai pokok kredit keseluruhan senilai Rp 742,05 miliar. 

“Untuk debitur yang rumahnya rusak, baik rusak ringan maupun berat diberikan sejumlah fasilitas restrukturisasi dengan ketentuan pola restrukturisasi grace period dengan jangka waktu 2 tahun, diskon tunggakan bunga dan denda hingga 100% dan pernyataan lancar bagi debitur yang terdampak sampai jangka waktu grace period berakhir, dan Bank BTN juga akan memberikan kemudahan persyaratan restrukturisasi,” kata Maryono.

Sementara untuk proses hapus buku, Maryono menjelaskan, hal tersebut berlaku untuk rumah atau agunan yang terkena dampak likuifikasi dan debitur menjadi korban meninggal dunia atau belum ditemukan maka kreditnya dapat diproses hapus buku untuk selanjutnya diusulkan hapus tagih. “Bagi debitur yang meninggal dunia atau belum ditemukan namun masih ada ahli warisnya dapat diproses asuransi jiwanya dengan persyaratan yang meringkan,” kata Maryono. 

Selain meringankan beban debitur maupun para ahli waris debitur, Bank BTN juga turut aktif menyalurkan bantuan bagi para korban yang terkena bencana tersebut. Bantuan berupa sembako, obat-obatan, selimut dan lain sebagainya dengan nilai lebih dari Rp 1,5 miliar sudah didistribusikan ke sejumlah wilayah di Palu, Donggala dan lokasi lain yang terdampak.***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2018/10/26/btn-restrukturisasi-kredit-korban-gempa-palu-432237

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BTN Restrukturisasi Kredit Korban Gempa Palu"

Post a Comment

Powered by Blogger.