JAKARTA – Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) berkekuatan hukum tetap (inkracth) diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jumlah tersebut terdiri dari 1.917 PNS bekerja aktif di Pemerintah Kabupaten Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah provinis dan 98 PNS beerja di Kementerian Lembaga pusat.
BKN pun berniat untuk mempercepat penuntasan kasus tersebut agar PNS yang bersangkutan bisa segera dihentikan. Hal tersebut semakin diperkuat dengan kerjasama bersama tiga Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan juga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri.
Baca Selengkapnya: Siap-Siap! BKN Segera Pecat 2.357 PNS Korupsi
(rhs)
http://economy.okezone.com/read/2018/09/15/320/1950985/tanpa-ampun-bkn-segera-pecat-2-357-pns-korupsiBagikan Berita Ini
0 Response to "Tanpa Ampun, BKN Segera Pecat 2.357 PNS Korupsi"
Post a Comment