Search

Korupsi dana desa, mantan Kades di Simalungun dihukum 4 tahun ...

Merdeka.com - Kawardin Purba (50), mantan Pangulu Nagori atau Kepala Desa Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumut, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Dia dihukum karena terbukti bersalah mengorupsi anggaran dana desa sekitar Rp 203 juta.

BERITA TERKAIT

Hukuman terhadap Kawardin dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/3). Majelis menyatakan dia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa Kawardin Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ucap Syafril.

Selain hukuman 4 tahun penjara, Kawardin juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia pun diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 203 juta.

Jika Kawardin tidak sanggup membayar uang pengganti kerugian negara itu, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, sebut Syafril.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumya, JPU meminta agar terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Merespons putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula pihak JPU yang masih memerlukan waktu untuk menentukan sikapnya.

Dalam dakwaan disebutkan bawha Nagori Pamatang Sinaman memiliki uang kas dana desa sebesar Rp 257.153.052 pada 2015. Namun dalam penggunaannya, tidak semua dana itu disalurkan terdakwa untuk program desa. Ada yang digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2015, Kawardin tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp 203.153.052. [lia]

Let's block ads! (Why?)

https://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-dana-desa-mantan-kades-di-simalungun-dihukum-4-tahun-penjara.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korupsi dana desa, mantan Kades di Simalungun dihukum 4 tahun ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.