Search

Harga TBS Sawit di Subulussalam Kembali Anjlok, Ini Tuntutan HPP ...

Laporan Jalimin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kota Subulussalam semakin anjlok.

Sementara kesepakatan bersama tentang penentuan harga sawit antara pihak pemerintah, legislatif dan PT PMKS hingga saat ini belum terealisasi.

Himpunan Pelajar Perantauan Syekh Hamzah Fansuri (HPP-SHaF) mendesak kepada pihak-pihak terkait agar tidak membohongi para petani sawit seluruh Kota Subulussalam, terkait harga nota kesepakatan yang diteken pada tanggal 17 September 2018 lalu.

Mengingat nasib petani sawit sangat bergantung kepada harga sawit, karena mayoritas masyarakat yang penghasilannya bersumber dari buah kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang semakin sulit.

Untuk itu, Ketua HPP-SHaF, Hasbi Bancin meminta, kesepakatan bersama antara pemerintah, legislatif dan pihak perusahaan segera direalisasikan.

Baca: Kabar Gembira bagi Petani Sawit Subulussalam, Ini Harga TBS Minimal yang Berlaku Mulai Bulan Ini

Kata Hasbi Bancin, poin kesepakatan itu antara lain pihak pabrik kelapa sawit menyatakan bersedia mengikuti harga TBS yang ditetapkan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh secara periodik sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 39 Tahun 2015.

Pihak pabrik wajib menampilkan papan informasi harga TBS di pabrik kelapa sawit.

Selain itu, kata Hasbi Bancin, pihak pabrik kelapa sawit wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK, paling kurang satu kali setiap bulan kepada pemerintah.

Dan pihak pabrik kelapa sawit dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kota Subulussalam wajib mensosialisasikan dan menerapkan kepada petani dan pengusaha pengumpul buah tentang standar buah yang layak diterima oleh pabrik, berdasarkan Permentan Nomor 01/Permenten/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018.

Baca: Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Selain itu, lanjut Hasbi Bancin, apabila pihak perusahaan kelapa sawit merasa tidak mampu untuk menjalankan kesepakatan ini dapat menyurati secara resmi kepada lembaga pemerintah Kota Subulussalam dan Pemerintah Aceh dan membuta tembusan surat tersebut ke DPRK Subulussalam dan pihak lain yang terkait.

Dari poin di atas, sampai sekarang ini HPP_SHaF melihat belum adanya realisasi nota kesepakatan sehingga petani sawit sangat kecewa, padahal harga yang disepakati antara pemerintah, legislatif, dengan pihak PT PMKS seharga Rp 1300/kg.

"Hingga kini, harga TBS Sawit masih saja di bawah nota kesepakatan," ujar Hasbi Bancin, Sabtu (29/9/2018). (*)

Let's block ads! (Why?)

http://aceh.tribunnews.com/2018/09/29/harga-tbs-sawit-di-subulussalam-kembali-anjlok-ini-tuntutan-hpp-shaf

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Harga TBS Sawit di Subulussalam Kembali Anjlok, Ini Tuntutan HPP ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.