Search

ESDM Atur Batas Waktu Pemesanan Biodiesel oleh Penjual BBM

Tim, CNN Indonesia | Jumat, 21/09/2018 06:59 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengatur batas waktu pengiriman surat pemesanan (purchase order/PO) biodiesel oleh Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) penjual solar dengan campuran biodiesel 20 persen (B20) kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) produsen biodiesel.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Djoko Siswanto mengatakan pengaturan batas waktu tersebut dilakukan demi memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel pada BBM (B20). "PO itu dari Badan Usaha BBM ke Badan Usaha BBN itu kami putuskan 14 hari sebelum pengiriman," katanya di Kantor Menko Perekonomian, Kamis (20/9).

Djoko mengungkapkan waktu 14 hari dipilih karena dianggap cukup untuk produsen biodiesel untuk menyiapkan pengiriman, termasuk alat transportasi yang digunakan. "Badan Usaha BBN kan membutuhkan transportasi, perlu mencari kapal atau moda transportasi dari titik pabrik suplai BBN ke depot BBM," ujarnya.
Nantinya, lanjut Djoko, ketentuan teknis tersebut minimal dituangkan dalam beleid setingkat Keputusan Direktur Jenderal Migas. Dengan demikian, risiko keterlambatan pengiriman stok biodiesel bisa dimitigasi.

Ketentuan mengenai waktu pengiriman BBN dalam bentuk fatty acid methyl ester (fame) itu juga akan dituangkan secara tertulis dalam kontrak perjanjian jual beli antara penjual B20 dengan BUBBN terkait. Kendati demikian, lanjut Djoko, penyesuaian bisa dilakukan untuk mencegah kelebihan pasokan biodiesel di depot BUBBM.

"Kalau PO mundur karena alasan masih ada stok ya tidak masalah," ujarnya.

Selain itu, sesama BUBBM juga diperkenankan untuk menjual pasokan biodiesel apabila diperlukan. Dengan demikian, ketersediaan B20 bisa terjamin.


Djoko menyebutkan cara tersebut telah dilakukan oleh salah satu BUBBM PT AKR Corporindo untuk menyiasati keterlambatan pasokan BBN yang sudah terkontrak.

"Akhirnya, dia (AKR Corporido) mencari fame sendiri di sekitar pabrik yang jual fame. Dia beli sendiri, di luar kontrak, itu tidak apa-apa," jelasnya.

Selain itu, PT Pertamina (Persero) juga telah menawarkan untuk menjual fame ke sesama BUBBM jika dibutuhkan dan selama stok di depot mencukupi. Djoko mengingatkan apabila BUBBM tidak menjual B20 atau BUBBN tidak dapat memberikan suplai biodiesel yang diperlukan, maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp6 ribu per liter.

"Begitu dia (BUBBM) menjual B0 (solar murni), denda Rp6 ribu per liter)," tegasnya.
(sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180920201724-85-331906/esdm-atur-batas-waktu-pemesanan-biodiesel-oleh-penjual-bbm

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ESDM Atur Batas Waktu Pemesanan Biodiesel oleh Penjual BBM"

Post a Comment

Powered by Blogger.