Search

Disebut Ilegal, Perusahaan Penjualan Emas Online Ajukan Izin ke OJK

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mengindikasi adanya perusahaan penjual emas ilegal. Kegiatan usaha penjual emas dengan sistem digital PT Aurum Karya Indonesia dihentikan karena tidak memiliki izin dan dinilai bisa merugikan masyarakat.

Atas penghentian tersebut, PT Aurum Karya Indonesia mengajukan perbaikan izin usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). CEO PT Aurum Karya Indonesia, George B Sumantri mengaku tengah berkoordinasi dengan OJK untuk mengurus perizinan.

BERITA TERKAIT +

"PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/9/2018).

Dia menjelaskan, selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, pihaknya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.

Pengguna, kata dia, juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

"Kami akan memberikan informasi terkini secara berkala kepada Anda mengenai proses pengajuan izin usaha ke OJK," tukasnya

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/15/20/1950881/disebut-ilegal-perusahaan-penjualan-emas-online-ajukan-izin-ke-ojk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Disebut Ilegal, Perusahaan Penjualan Emas Online Ajukan Izin ke OJK"

Post a Comment

Powered by Blogger.