Search

Banyak yang Ilegal, Kenali Fintech Resmi dan Kantongi Izin Bank Indonesia

JAKARTA - Sebanyak 34 perusahaan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau yang dikenal dengan financial technology (fintech) telah terdaftar resmi di Bank Indonesia (BI). Cermati.com, salah satunya. Kini, masyarakat bisa semakin tenang dalam menggunakan jasa maupun produk keuangan dari para penyelenggara fintech tersebut.

Sebelum mengupas lebih jauh mengenai perusahaan-perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin regulator, ada baiknya kita tahu dulu perkembangan industri jasa keuangan Online yang dilansir dari Cermati.com.

BERITA TERKAIT +

Perkembangan Industri Fintech di Indonesia

Data Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menunjukkan, per Desember 2017, ada 235 perusahaan fintech yang sudah beroperasi di Tanah Air. Paling banyak 39% bermain di subsektor sistem pembayaran, 32% pelaku usaha dari subsektor pinjaman langsung atau Peer to Peer (P2P) Lending. Sisanya sebanyak 11% berasal dari subsektor market provisioning, 11% dari manajemen investasi, 4% dari insurtech, dan dari equity capital rising sebanyak 3%.

fintech

Sementara berdasarkan data Bank Indonesia (BI), total nilai transaksi di pasar fintech mencapai USD18,65 miliar pada tahun 2017. Jika dihitung dengan kurs Rp14.800 per dolar AS, maka nilainya sekitar Rp276,02 triliun. Pun jumlah pengguna, termasuk peminjam dari fintech sudah menembus lebih dari 30 juta orang.

Untuk memantau penyelenggaraan fintech di Indonesia, setiap fintech di bidang sistem pembayaran wajib mendaftarkan diri ke BI. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial dan Pasal 8 ayat (1) PADG No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi dan Pemantauan Penyelenggaraan Teknologi Finansial alias fintech. Teranyar, ada 34 fintech yang sudah tercatat resmi di BI, termasuk Cermati.com.

fintech

Dengan terdaftar secara sah di BI, Cermati.com bersama 33 fintech lainnya harus memenuhi beberapa hal pokok yang ditetapkan otoritas moneter, yaitu:

1. Menerapkan prinsip perlindungan konsumen

2. Menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi

3. Menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian

4. Kewajiban untuk menggunakan rupiah di setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI

5. Menerapkan prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk penyelenggara fintech dilarang melakukan kegiatan sistem pembayaran menggunakan virtual currency.

rupiah

Manfaat Pengajuan Produk Keuangan Online via Fintech

Kehadiran fintech di Indonesia sangat membantu masyarakat untuk mengatasi masalah keuangan, baik yang sudah terjamah layanan keuangan (bankable) maupun yang belum sama sekali (unbankable). Mereka bisa mengakses seluruh produk keuangan yang ditawarkan fintech dengan praktis, nyaman, efisien, dan ekonomis.

1. Praktis karena setiap proses dilakukan secara online sehingga calon nasabah tidak perlu repot-repot datang ke kantor fintech. Syaratnya mudah, begitupula dengan prosesnya yang cepat

2. Aman karena pada dasarnya fintech akan menjaga kerahasiaan data nasabah sehingga tidak bocor keluar. Dengan begitu, masyarakat makin percaya dan nyaman menggunakan layanan fintech

3. Efisien dan ekonomis, sebab fintech mampu menyederhanakan rantai transaksi dan menekan biaya operasional maupun biaya modal, sehingga masyarakat bisa mendapatkan harga layanan yang murah.

(kmj)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/09/22/320/1954146/banyak-yang-ilegal-kenali-fintech-resmi-dan-kantongi-izin-bank-indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Banyak yang Ilegal, Kenali Fintech Resmi dan Kantongi Izin Bank Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.