Search

Stop Penyaluran Tunjangan Guru, Kemenkeu: Ini Bentuk Pengendalian

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) menghentikan penyaluran dana tunjangan bagi guru di sejumlah daerah. Penghentian ini untuk tahap II tahun anggaran 2018.

Dalam surat DJPK tertanggal 3 Agustus 2018, penghentian transfer dilakukan pada Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) melalui DAK Nonfisik Tahun 2018.

BERITA TERKAIT +

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan, rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan hasil rekonsiliasi pihak Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), Kemenkeu dan Pemerintah Daerah.

Adapun pemberhentian merupakan tindak lanjut rekomendasi dari Kemendikbud untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018. Hal ini untuk memaksimalkan dana transfer daerah untuk tunjangan guru yang mengendap.

"Penghentian tersebut merupakan suatu bentuk pengendalian penyaluran transfer ke daerah, agar tidak terjadi pengendapan dana tunjangan guru yang terlalu besar di rekening kas daerah," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (9/8/2018).

Dia menjelaskan, penghentian tersebut direkomendasikan bagi Pemda yang memiliki sisa dana tunjangan guru di rekening kas daerah. Di mana dana tersebut masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018.

"Hal ini merupakan hal yang rutin dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam surat DJPK tersebut tercatat permintaan penghentian penyaluran dimaksud didasarkan atas perhitungan hasil rekonsiliasi Dana Tunjangan Guru PNSD yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan-Kemendikbud, DirektoratJenderal Perimbangan Keuangan-Kemenkeu, dengan,melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Pengelolaan Keuangan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Rekonsiliasi dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi sisa dana di RKUD dan kurang bayar TA 2017 pada bulan April sampai dengan Mei TA 2018. Dari hasil rekonsiliasi tersebut ditemukan adanya daerah yang menolak penyaluran TKG, dan/atau tidak sepenuhnya merealisasikan TPG, Tamsil, dan TKG sehingga menyisakan dana di RKUD yang mencukupi kebutuhan pembayaran tunjangan selama tahun 2018.

Kemudian, penghentian penyaluran TPG, Tamsil, dan TKG merupakan bentuk pengendalian penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 dengan maksud mengoptimalkan penggunaan dana dan meminimalisir sisa dana di RKUD berdasarkan rekomendasi kementerian teknis terkait.

(feb)

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/08/09/20/1934177/stop-penyaluran-tunjangan-guru-kemenkeu-ini-bentuk-pengendalian

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Stop Penyaluran Tunjangan Guru, Kemenkeu: Ini Bentuk Pengendalian"

Post a Comment

Powered by Blogger.