JAKARTA - Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Kebijakan Satu Peta mengintegrasikan 85 peta tematik yang selama ini menjadi tanggung jawab 19 kementerian dan lembaga.
Kebijakan ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).
Penerbitan Kepres ini kemudian diikuti Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Kebijakan Satu Peta akan membuat kegiatan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih efisien.
Baca Selengkapnya: Ada Kebijakan Satu Peta, Kegiatan Ekonomi Lebih Efisien
(dni)
http://economy.okezone.com/read/2018/08/20/320/1939178/kegiatan-ekonomi-lebih-efisien-dengan-satu-petaBagikan Berita Ini
0 Response to "Kegiatan Ekonomi Lebih Efisien dengan Satu Peta"
Post a Comment