Search

Gugatan Rp5 Triliun Bukan Denda, Pemerintah Revisi Aturan Ini

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa sanksi sebesar USD350 juta atau setara dengan Rp5 triliun dari pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia bukanlah denda. Tuntutan Negeri Paman Sam tersebut mencuat setelah AS menganggap Indonesia gagal memenuhi rekomendasi dari World Trade Organization (WTO).

"Bukan denda yang harus kita bayar, ini saya lihat banyak yang salah tafsir," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

BERITA TERKAIT +

Oke menjelaskan, pihak AS memandang bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait dengan impor produk holtikultura belum cukup mengakomodasi gugatan AS. Sebagaimana diketahui, AS memenangkan gugatan tersebut atas Indonesia dalam forum WTO.

Ini Dia Momen Kebersamaan Donald Trump dan Kim Jong Un

Imbasnya, Indonesia mendapat 18 rekomendasi yang harus diimplementasikan dalam Dispute Settlement 447 dan Dispute Settlement 448. Pihak AS merasa dirugikan sebesar USD350 juta lantaran revisi aturan tersebut belum sempurna sehingga masih gagal untuk mengakomodasi tuntutan mereka.

Untuk itu, AS berencana untuk memberlakukan hal serupa kepada Indonesia sebagaimana AS menerapkan pada hubungan dagang dengan China.

Presiden Bertemu WTO

"Jadi mereka nanti akan memberlakukan hal yang sama terhadap produk kita sehingga kita akan kehilangan kesempatan sekitar USD350 juta," jelas Oke.

Oke mengatakan saat ini pemerintah akan kembali merevisi Permendag dan Permendag khususnya untuk pasal-pasal yang dinilai belum sesuai menjawab tuntutan AS. Oke menyebut, ada peluang AS mencabut tuntutannya apabila mereka melihat Indonesia telah mengakomodasi tuntutan mereka dengan revisi pasal dalam Permendag dan Permentan. Prosesnya sendiri akan diputuskan pada arbitrase internasional.

"Kalau pasal ini bagi dia belum jelas, saya harus ubah sampai dia puas," tegas Oke.

(feb)

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/08/09/320/1934349/gugatan-rp5-triliun-bukan-denda-pemerintah-revisi-aturan-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Gugatan Rp5 Triliun Bukan Denda, Pemerintah Revisi Aturan Ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.