Search

Aturan Lembaga Pembiayaan Efek Selesai Kuartal III-2018

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan aturan mengenai lembaga pembiayaan efek Indonesia akan selesai pada kuartal III tahun ini. Dengan demikian, PT Pendanaan Efek Indonesia akan mendapatkan landasan operasional dan dapat beroperasi penuh.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK Hoesen mengatakan, tidak akan lama lagi perusahaan yang ditujukan untuk memberikan tambahan dana perusahaan sekuritas yang akan memberikan fasilitas pinjaman kepada nasabahnya untuk dapat membeli saham sudah menerima regulasinya sendiri jelang akhir tahun ini.

BERITA TERKAIT +

”Lagi mau difinalisasi, tahun ini lah tidak lama-lama, di kuartal tiga ini," ujarnya di Jakarta.

OJK Akselerasikan Pertumbuhan Ekonomi melalui Sektor Jasa Keuangan

Adapun PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) ini sudah diresmikan sejak akhir 2016 lalu dan difungsikan sebagai perusahaan yang memberikan fasilitas margin trading kepada sekuritas sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut berasal dari kas pendiri yakni Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Dalam aturan baru ini, OJK mengkaji perluasan cakupan pembiayaan yang akan disalurkan.

Sebelumnya masih ditujukan untuk membiayai sekuritas dengan jumlah modal kerja bersih disetarakan (MKBD) di atas Rp250 miliar, dalam aturan baru dikaji untuk bisa memberikan pembiayaan kepada perusahaan dengan KMBD di bawah nilai tersebut. Adanya pembiayaan ini pun diharapkan dapat menaikkan jumlah transaksi di pasar modal. Hadirnya PEI, anggota bursa dapat lebih luas dalam memberikan layanan transaksi marjin kepada investornya yang akhirnya meningkatkan jumlah investor aktif.

Ketua OJK Wimboh Santoso: Sektor Jasa Keuangan Indonesia hingga Akhir 2017 Masih Stabil

PEI merupakan perusahaan yang didirikan oleh SRO pasar modal, yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan KPEI. Dimana KPEI merupakan koordinator pembentukan lembaga itu. Komposisi pemegang saham PEI, yakni BEI sebesar 34% saham, KSEI sebesar 33% saham dan KPEI sebesar 33% saham. Saat ini, regulasi mengenai PEI masih dalam pembahasan di Otoritas Jasa Keuangan, diantaranya mengenai kelembagaan, mekanisme operasional, hingga aspek pengelolaan risiko. Diharapkan tahun ini regulasi tentang PEI selesai, dan PEI segera mengajukan izin ke OJK.

Sementara mekanisme pemberian pinjaman dana kepada investor harus melalui pengecekan biro kredit untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan juga masuk dalam pembahasan aturan.

(feb)

(rhs)

Let's block ads! (Why?)

http://economy.okezone.com/read/2018/08/10/278/1934755/aturan-lembaga-pembiayaan-efek-selesai-kuartal-iii-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Lembaga Pembiayaan Efek Selesai Kuartal III-2018"

Post a Comment

Powered by Blogger.